Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Razman Nasution Pengacara Top yang Tak Setuju Ada Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon

Inilah rekam jejak Razman Nasution, pengacara top yang menolak wacana pembentukan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Ist/Youtube
Razman Nasution, yang tak setuju adanya Tim Pencari Fakta kasus Vina Cirebon 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Razman Nasution, pengacara top yang menolak wacana pembentukan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki. 

Seperti diketahui, Razman Nasution menanggapi pernyataan Hotman Paris yang meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta guna mengungkap kasus Vina Cirebon.

Tim Pencari Fakta ini wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.

Razman beranggapan, membentuk Tim Pencari Fakta menandakan bahwa tidak ada kepercayaan terhadap instansi polri. 

"Tadi ada pengacara yang presscone, meminta Pak Presiden membentuk tim pencari fakta," ucap Razman Nasution, dikutip dari tayangan Bersuara iNews TV.com, pada Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Sosok Pengacara Top yang Tak Setuju Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Karena hanya presiden yang berkuasa, dan tidak punya kepentingan. Ini artinya menuduh, seolah-olah Kapolri tidak berkerja untuk ini," imbuhnya.

Razman Nasution menilai, bawah polisi, jaksa, dan hakim sudah bekerja keras dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon.

"Padahal kasihan mereka sudah bekerja, jaksa sudah serius, hakim juga serius," ujar Razman Nasution.

"Inikan kejadian 2016, ini sudah 2024, jangan samakan yang lalu dengan yang sekarang, maka kita awasi," imbuhnya.

Rekam Jejak Razman Nasution

Hotman Paris dan Razman Nasution. Ancaman serius datang dari pengacara kondang, Hotman Paris yang tak terima dilaporkan atas dugaan asusila.
Hotman Paris dan Razman Nasution. Ancaman serius datang dari pengacara kondang, Hotman Paris yang tak terima dilaporkan atas dugaan asusila. (Kolase Kompas.com)

Rekam jejak Razman Arif Nasution sebagai seorang advokat atau pengacara sudah sangat panjang.

Ia pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Selain itu, dia juga pernah menjadi menjadi pengacara warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo Daeng Azis saat penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain berprofesi sebagai seorang pengacara, Razman juga aktif dalam dunia politik.

Dia tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari tahun 1999 hingga tahun 2004.

Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nala dari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB periode 2004-2009.

Sebelum bergabung dengan PKPB, dia adalah kader Partai Golkar.

Tercatat, Razman pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.

Razman Arif Nasution ternyata juga sempat menjadi wartawan harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada tahun 1992-1998.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.

"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.

Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved