Berita Probolinggo

Sidang Perdana Kasus Guru Ngaji di Probolinggo Hamili Siswinya, Jaksa Tuntut Pasal Berlapis

Kasus guru ngaji di Probolinggo, Jatim, yang menghamili siswinya menjalani sidang perdana. Terdakwa dituntut pasal berlapis.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Sholehuddin (54), guru ngaji yang diduga menghamili siswinya saat digiring menuju ruang sidang. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kasus Sholehuddin (54) guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), yang menghamili siswinya menjalani sidang perdana pada Rabu (12/6/2024).

Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Probolinggo.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan pasal berlapis.

Sholehuddin dituntut pasal pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasal tersebut sebagai tuntutan kami selaku JPU pada sidang perdana kasus guru ngaji yang hamili santriwatinya sendiri di Kecamatan Kraksaan," kata JPU Kejari Kabupaten Probolinggo Irene Ulfa, Kamis (13/6/2024).

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Mashuda menerima semua dakwaan dari JPU terhadap kliennya itu tanpa ada bantahan apa pun saat persidangan berlangsung.

"Klien kami tidak membantah dan menerima semua dakwaan dari JPU saat persidangan perdana," ujar Mashuda.

Kini, menurut Mashuda, pihaknya tinggal menunggu agenda sidang pembuktian yang akan digelar pada Selasa (25/6/2024) mendatang, di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Jadi kami tinggal menunggu agenda selanjutnya, yaitu pembuktian dari jaksa" pungkasnya.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved