Berita Viral

Gara-gara Jual Tanah Senilai Rp 80 Juta, Penjual Nasi Goreng Malah Dipolisikan, Dulu Pernah Dibui

Gara-gara menjual tanah Rp 80 juta, pasangan suami istri, Suroso (50) dan Sutiwarti (50), malah berurusan dengan pihak kepolisian. Ini ceritanya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain
Suroso dan istrinya, Sutiwarti mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024) 

Pasalnya, Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban.

"Hari ini beliau diperiksa dalam rangka klarifikasi. Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin. Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga) perkara 263 KUHP. Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved