Berita Viral

Gara-gara Jual Tanah Senilai Rp 80 Juta, Penjual Nasi Goreng Malah Dipolisikan, Dulu Pernah Dibui

Gara-gara menjual tanah Rp 80 juta, pasangan suami istri, Suroso (50) dan Sutiwarti (50), malah berurusan dengan pihak kepolisian. Ini ceritanya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain
Suroso dan istrinya, Sutiwarti mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024) 

SURYA.CO.ID - Gara-gara menjual tanah Rp 80 juta, pasangan suami istri, Suroso (50) dan Sutiwarti (50), malah berurusan dengan pihak kepolisian. 

Keduanya datang ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024), guna memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti. 

Warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto ini hanya bisa menangis ketika berada di kantor polisi. 

"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ucap Suroso, sebelum pemeriksaan.

Penasihat hukum Suroso, Aksin menjelaskan, kasus ini bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin dengan harga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah pada tahun 2014 silam.

Baca juga: Kronologi Aksi Panggung Anang Di GBK Usai Laga Timnas Indonesia vs Filipina : Bukan Keinginan Kami

Saat itu, yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti Rukyah, Hasanudin.

Namun dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dan sertifikat tanah berpindah tangan ke istrinya.

Sertifikat tanah tersebut masih atas nama Suroso.

"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," ujar Aksin.

Namun rupanya hal itu menjadi petaka bagi Suroso.

Baca juga: Tabiat Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Divonis Seumur Hidup, Tulang Punggung Keluarga

Pasalnya, Suroso malah terseret dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.

Pada tahun 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara. Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng ini, divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.

Kini Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat. 

"Sekarang Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.

Untuk itu, Aksin meminta penyidik untuk obyektif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved