Berita Viral

Penyesalan Emak-emak Viral Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Minta Maaf ke Polisi, Tak Jadi Ditilang?

Emak-emak di Makassar yang sempat viral naik motor boncengan 6 tanpa helm akhirnya muncul lagi di hadapan publik. Tak jadi ditilang?

instagram
Emak-emak Viral Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm akhirnya minta maaf. 

Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292. Ada denda paling banyak Rp 250.000 buat pelanggar:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Video Mak Bonceng Enam Naik Sepeda Motor".

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved