Berita Viral
Penyesalan Emak-emak Viral Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Minta Maaf ke Polisi, Tak Jadi Ditilang?
Emak-emak di Makassar yang sempat viral naik motor boncengan 6 tanpa helm akhirnya muncul lagi di hadapan publik. Tak jadi ditilang?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Emak-emak di Makassar yang sempat viral naik motor boncengan 6 tanpa helm akhirnya muncul lagi di hadapan publik.
Dalam video terbarunya, emak-emak bernama Wahyuni itu mengungkap penyesalannya.
Ia minta maaf kepada polisi atas aksinya melanggar aturan lalu lintas.
Wahyuni sudah mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Saya atas nama Wahyuni yang kemarin viral bonceng enam di jalan Veteran Utara, dan saya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan sekitarnya karena saya berboncengan tidak pakai helm,” ucap Wahyuni dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @makassar_info.
Baca juga: Nasib Emak-emak Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Polisi Mau Nilang Malah Kesulitan Gegara Plat Nomor
Sebelumnya, Viral emak-emak di Makassar naik motor boncengan 6 tanpa mengenakan helm.
Emak-emak tersebut bakal dikenakan tilang oleh polisi.
Namun, polisi kini malah kesulitan menemukan identitas emak-emak tersebut lantaran plat nomornya tak terdaftar.
Diketahui, unggahan video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengendarai motor sambil berboncengan enam viral di media sosial, Instagram.
Parahnya lagi, mereka juga berkendara tanpa menggunakan helm dan melintas di jalan raya yang tengah ramai kendaraan.
Dari video yang beredar, tampak ibu-ibu itu melintas di jalan raya berboncengan enam yang mayoritas penumpangnya merupakan pelajar.
Terlihat juga satu bocah laki-laki yang dibonceng di bagian depan. Aksi berbahaya itu direkam oleh pengendara lain hingga videonya viral.
Dari informasi, aksi ibu-ibu nekat itu terjadi di ruas Jalan Veteran, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (4/6/2024) siang.
Diduga kuat, ibu-ibu itu nekat berboncengan enam saat menjemput anaknya yang baru saja pulang sekolah.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pencarian terhadap pengendara motor yang videonya viral tersebut.
Mamat menyebutkan, pihaknya terkendala lantaran pelat kendaraan roda dua milik ibu-ibu itu tidak terdaftar di Subdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polda Sulsel.
"Nomor polisi kendaraan tersebut tidak terdaftar di Regident, kemungkinan pelat gantung atau tidak pernah bayar pajak sama sekali dan terhapus otomatis dari data registrasi," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Kata Mamat, ibu-ibu itu bakal dikenakan sanksi tilang dan telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8 dan ayat 9.
"Tidak dibenarkan dan diharapkan bagi semua pengendara motor tidak bonceng lebih dari dua, ini sangat bahaya dan melanggar," ucapnya.
Mamat menjelaskan, ibu-ibu ini bakal dijatuhi sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
"Sudah pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009. Lebihi batas penumpang, tidak pakai helm. Denda Rp 250.000," tandasnya.
Sebelumnya, aksi emak-emak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berboncengan 7 orang, viral di media sosial.
Aksi nekat emak-emak itu terjadi di Jembatan Ampera, Palembang, Kamis (18/1/2024).
Dalam video viral di media sosial, diketahui bahwa 7 orang itu terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak.
Mereka duduk bersama di motor matic jenis Yamaha LEXI bernopol BG 4787 ADX.

Mereka naik motor tanpa menggunakan alat pengaman kepala alias helm.
Fakta dibalik video viral pengendara motor nekat bonceng 7 terkuak.
Kepada polisi, pengendara motor roda dua (R2) nekat bonceng 7 mengaku panik lantara mengetahui ada anggota keluarga mereka yang sebelumnya dirawat di rumah sakit meninggal dunia.
"Dari keterangan mereka saat diperiksa petugas penyidik lantas, mereka mengaku panik mengetahui adanya keluarga mereka meninggal dunia AK Gani, Palembang," ungkap Kasat Lantas Polrestabes, Palembang AKBP Emil Eka Putra dikutip dari Sripoku.com.
Karena panik, lanjut Emil, karena hanya memilik satu kendaran motor maka mereka nekat bonceng 7.
"Oleh itulah mereka nekat bonceng 7, hendak menuju RS AK Gani, Palembang, melintas dari Seberang Ulu menuju Seberang Ilir.
Nah videonya viral itu saat berada diatas jembatan Ampera," tutup Emil.
Sementara Kasat Lantas Polrestabes, Palembang AKBP Emil Eka Putra secara tegas menyatakan, bahwa tidak main main memberikan saksi kepada pengendara R2 dan R4 yang melakukan pelanggar lalu lintas.
Termasuk pada pengendara yang nekat boceng 7.
"Benar pengandara ini sudah kita amankan, begitu kita mengetahui viral di medsos dengan cepat kita amankan 7 orang tersebut," ungkap AKBP Emil.
"Kita berikan sanksi tilang," imbuhnya.
Lanjut Emil, untuk kendaraan mereka R2 sudah diamankan juga.
"Kendaran kita amankan," tutup Emil.
Kendati begitu, AKBP Emil enggan menyebutkan identitas pengendara viral itu.
"Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan nama-nama 7 orang tersebut, karena mereka koperatif saat dilakukan pengamankan dan pemanggilan ke Polrestabes, Palembang," ungkapnya.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, aksi berboncengan lebih dari satu orang saat membawa motor seperti dalam video tersebut memang sebaiknya tidak dilakukan.
“Karena ketika kita berboncengan melebihi kapasitas sepeda motor maka kita akan sulit melakukan manuver saat berkendara bahkan posisi berkendara pun menjadi tidak nyaman,” ucap Agus.
“Apalagi jika terjadi kecelakaan maka jumlah korbannya jadi lebih banyak, berkendara seperti itu selain berbahaya juga melanggar aturan dalam berlalu lintas,” lanjutnya.
Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292. Ada denda paling banyak Rp 250.000 buat pelanggar:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Video Mak Bonceng Enam Naik Sepeda Motor".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.