Berita Viral

Nasib Emak-emak Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Polisi Mau Nilang Malah Kesulitan Gegara Plat Nomor

Beginilah nasib emak-emak di Makassar yang viral naik motor boncengan 6 tanpa mengenakan helm. Mau ditilang malah polisi kesulitan.

instagram
Emak-emak Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib emak-emak di Makassar yang viral naik motor boncengan 6 tanpa mengenakan helm.

Emak-emak tersebut bakal dikenakan tilang oleh polisi.

Namun, polisi kini malah kesulitan menemukan identitas emak-emak tersebut lantaran plat nomornya tak terdaftar.

Diketahui, unggahan video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengendarai motor sambil berboncengan enam viral di media sosial, Instagram.

Parahnya lagi, mereka juga berkendara tanpa menggunakan helm dan melintas di jalan raya yang tengah ramai kendaraan. 

Baca juga: 3 Fakta Emak-emak di Palembang Nekat Boncengan 7 Tanpa Helm, Ngaku Terpaksa karena Buru-buru

Dari video yang beredar, tampak ibu-ibu itu melintas di jalan raya berboncengan enam yang mayoritas penumpangnya merupakan pelajar. 

Terlihat juga satu bocah laki-laki yang dibonceng di bagian depan. Aksi berbahaya itu direkam oleh pengendara lain hingga videonya viral. 

Dari informasi, aksi ibu-ibu nekat itu terjadi di ruas Jalan Veteran, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (4/6/2024) siang. 

Diduga kuat, ibu-ibu itu nekat berboncengan enam saat menjemput anaknya yang baru saja pulang sekolah. 

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pencarian terhadap pengendara motor yang videonya viral tersebut.

Mamat menyebutkan, pihaknya terkendala lantaran pelat kendaraan roda dua milik ibu-ibu itu tidak terdaftar di Subdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polda Sulsel. 

"Nomor polisi kendaraan tersebut tidak terdaftar di Regident, kemungkinan pelat gantung atau tidak pernah bayar pajak sama sekali dan terhapus otomatis dari data registrasi," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024). 

Kata Mamat, ibu-ibu itu bakal dikenakan sanksi tilang dan telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8 dan ayat 9.

"Tidak dibenarkan dan diharapkan bagi semua pengendara motor tidak bonceng lebih dari dua, ini sangat bahaya dan melanggar," ucapnya. 

Mamat menjelaskan, ibu-ibu ini bakal dijatuhi sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved