Berita Viral
Nasib Emak-emak Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Polisi Mau Nilang Malah Kesulitan Gegara Plat Nomor
Beginilah nasib emak-emak di Makassar yang viral naik motor boncengan 6 tanpa mengenakan helm. Mau ditilang malah polisi kesulitan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib emak-emak di Makassar yang viral naik motor boncengan 6 tanpa mengenakan helm.
Emak-emak tersebut bakal dikenakan tilang oleh polisi.
Namun, polisi kini malah kesulitan menemukan identitas emak-emak tersebut lantaran plat nomornya tak terdaftar.
Diketahui, unggahan video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengendarai motor sambil berboncengan enam viral di media sosial, Instagram.
Parahnya lagi, mereka juga berkendara tanpa menggunakan helm dan melintas di jalan raya yang tengah ramai kendaraan.
Baca juga: 3 Fakta Emak-emak di Palembang Nekat Boncengan 7 Tanpa Helm, Ngaku Terpaksa karena Buru-buru
Dari video yang beredar, tampak ibu-ibu itu melintas di jalan raya berboncengan enam yang mayoritas penumpangnya merupakan pelajar.
Terlihat juga satu bocah laki-laki yang dibonceng di bagian depan. Aksi berbahaya itu direkam oleh pengendara lain hingga videonya viral.
Dari informasi, aksi ibu-ibu nekat itu terjadi di ruas Jalan Veteran, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (4/6/2024) siang.
Diduga kuat, ibu-ibu itu nekat berboncengan enam saat menjemput anaknya yang baru saja pulang sekolah.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pencarian terhadap pengendara motor yang videonya viral tersebut.
Mamat menyebutkan, pihaknya terkendala lantaran pelat kendaraan roda dua milik ibu-ibu itu tidak terdaftar di Subdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polda Sulsel.
"Nomor polisi kendaraan tersebut tidak terdaftar di Regident, kemungkinan pelat gantung atau tidak pernah bayar pajak sama sekali dan terhapus otomatis dari data registrasi," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Kata Mamat, ibu-ibu itu bakal dikenakan sanksi tilang dan telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8 dan ayat 9.
"Tidak dibenarkan dan diharapkan bagi semua pengendara motor tidak bonceng lebih dari dua, ini sangat bahaya dan melanggar," ucapnya.
Mamat menjelaskan, ibu-ibu ini bakal dijatuhi sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
Sosok 2 Anggota DPR yang Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Arief Prasetyo Adi, Sosok Kepala Bapanas yang Kabarnya Dicopot Prabowo |
![]() |
---|
Masa Lalu Kakek Tarman Dikuliti Imbas Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Ini 5 Faktanya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Nur Hayati, Warga Jombang Didenda Rp7 Juta karena Dituduh Curi Listrik Sejak 2017 |
![]() |
---|
Diduga Tilap Dana Desa Rp 1 Miliar, Bendahara Desa Petir Kabur hingga Sejumlah Agenda Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.