Berita Viral

Penyesalan Emak-emak Viral Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Minta Maaf ke Polisi, Tak Jadi Ditilang?

Emak-emak di Makassar yang sempat viral naik motor boncengan 6 tanpa helm akhirnya muncul lagi di hadapan publik. Tak jadi ditilang?

instagram
Emak-emak Viral Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm akhirnya minta maaf. 

"Oleh itulah mereka nekat bonceng 7, hendak menuju RS AK Gani, Palembang, melintas dari Seberang Ulu menuju Seberang Ilir.

Nah videonya viral itu saat berada diatas jembatan Ampera," tutup Emil.

Sementara Kasat Lantas Polrestabes, Palembang AKBP Emil Eka Putra secara tegas menyatakan, bahwa tidak main main memberikan saksi kepada pengendara R2 dan R4 yang melakukan pelanggar lalu lintas.

Termasuk pada pengendara yang nekat boceng 7.

"Benar pengandara ini sudah kita amankan, begitu kita mengetahui viral di medsos dengan cepat kita amankan 7 orang tersebut," ungkap AKBP Emil.

"Kita berikan sanksi tilang," imbuhnya.

Lanjut Emil, untuk kendaraan mereka R2 sudah diamankan juga.

"Kendaran kita amankan," tutup Emil.

Kendati begitu, AKBP Emil enggan menyebutkan identitas pengendara viral itu.

"Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan nama-nama 7 orang tersebut, karena mereka koperatif saat dilakukan pengamankan dan pemanggilan ke Polrestabes, Palembang," ungkapnya.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, aksi berboncengan lebih dari satu orang saat membawa motor seperti dalam video tersebut memang sebaiknya tidak dilakukan.

“Karena ketika kita berboncengan melebihi kapasitas sepeda motor maka kita akan sulit melakukan manuver saat berkendara bahkan posisi berkendara pun menjadi tidak nyaman,” ucap Agus.

“Apalagi jika terjadi kecelakaan maka jumlah korbannya jadi lebih banyak, berkendara seperti itu selain berbahaya juga melanggar aturan dalam berlalu lintas,” lanjutnya.

Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved