Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Eks Kapolres yang Mau Jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Usai Investigasi

Kombes (purn) Jidin Siagian, mantan kapolres yang kini membela Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Eki.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Mantan Kapolres Kombes (purn) Jidin Siagian memutuskan menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan usai lakukan investigasi. 

Sebagai informasi, sosok Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian sempat menjabat sebagai Kapolres Toba Samosir 2015-2017.

AKBP Jidin juga sempat dimutasi sebagai Kabag Bekkum Rolog Polda Sumut.

Kombes Pol Jidin Siagian mempersunting Natalina Christine dan sudah memiliki anak; dr. Steaffie Eunike Cassandra S.ked dan saat ini sedang melanjutkan Spesialis di Univ Indonesia mengambil Fak Psikiatri.

Sementara anak keduanya, Samuel Zico Christopher S.Si jebolan UI kini sedang mengikuti pelatihan data Science dan anak ketiga adalah Joshua Oktavianus, sedang dalam masa pendidikan di Akademi Kepolisian.

Ajukan penangguhan penahanan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

Bahkan Muchtar Efendi, satu dari antara tim kuasa hukum mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi alias Perong.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya dilansir dari Tribun Jabar.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Meski demikian, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.

Di tempat terpisah, ibu kandung Pegi Setiawan meminta pihak kepolisan mengabulkan permohonan penahanan untuk sang anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved