Berita Gresik

Serikat Pekerja di Gresik Desak Program Tapera Dicabut, Tuding Pemerintah Membebani Kaum Buruh

pihaknya tegas mendesak pemerintah mencabut program Tapera yang memaksa para buruh menabung dengan dalih untuk menyediakan perumahan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Tenda perjuangan yang dibangun para pekerja di depan gerbang PT Newera Rubberindo, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas Gresik karena kekurangan gaji dan THR sejak tahun 2021 belum diterimakan. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP – KSPI) Jawa Timur menuntut agar Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja dicabut, karena sangat membebani kaum buruh.

Ketua FSPKEP – KSPI Jawa Timur, Apin Sirait mengatakan, Tapera sudah jelas mempersulit ekonomi kaum buruh. Selain itu, program pemerintah itu akan mengakibatkan daya beli kaum buruh menurun, karena hasil kerja buruh akan terpotong lagi untuk iuran Tapera.

"Kewajiban pemerintah adalah mengatur perumahan buat rakyat atau buruh, bukan malah membebankan Tapera kepada buruh," kata Apin melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (4/6/2024).

Apin menambahkan, pihaknya tegas mendesak pemerintah mencabut program Tapera yang memaksa para buruh menabung dengan dalih untuk menyediakan perumahan itu. "Tapera menyusahkan kaum buruh, maka harus dihapus atau dicabut program Tapera tersebut," tegasnnya.

Dari permasalahan program Tapera, Apin menilai bahwa pokok masalah perburuhan adalah pada Undang-undang Omnibuslaw, sehingga peraturan yang tidak memihak pada buruh harus dihapus.

"Omnibuslaw adalah biang keladi dari semua masalah yang selama ini timbul dan merugikan kaum buruh. Kita akan terus menyuarakan penolakan, dan Tapera harus dicabut," katanya.

Ia menilai masih banyak permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang tidak diselesaikan pemerintah. Sekarang beban buruh sudah berat tetapi pemerintah justru kembali menggerogoti gaji buruh dengan Tapera.

Salah satu masalah perburuhan adalah keterlambatan pemberian hak para buruh di pabrik sandal dan sepatu di PT PT Newera Rubberindo, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

"Putusan hakim Hubungan Industrial sudah jelas, memberikan hak-hak bagi para pekerja yang menuntut kekurangan THR dan menuntut kekurangan gaji. Namun sampai hampir empat tahun belum juga diterima. Ini bukti pemerintah tidak hadir untuk rakyat," katanya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved