Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

BREAKING NEWS Irwan Mussry Hadiri Sidang Korupsi Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya

Bapak sambung Al, El dan Dul itu, diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, secara langsung, dan seorang saksi secara online.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, menghadiri sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, menghadiri sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024).

Irwan Mussry datang ke ruang sidang mengenakan kemeja lengan panjang motif batik berpola flora warna silver berpadu biru tua.

Bapak sambung Al, El dan Dul itu, diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, secara langsung, dan seorang saksi secara online.

Setelah disumpah, Irwan Mussry menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Mussry diduga ditengarai melakukan pemberian uang kepada Eko Darmanto, sekitar Rp100 juta.

Saksi Irwan Daniel Mussry mengatakan, dirinya mengenal Eko Darmanto secara tidak sengaja di sebuah hotel beberapa tahun sebelum adanya Pandemi Covid-19.

Proses pengenalan tersebut cuma berlangsung sekitar dua menit.

Obrolan yang berlangsung tersebut sebatas perkenalan semata, sosok Eko Darmanto merupakan petugas pegawai bea cukai.

Mengenai rekam jejak karir secara lengkap sosok Eko Darmanto.

Saksi Irwan Mussry tidak mengetahui dan mengikuti detail perkembangan karir Eko Darmanto.

Lalu, perihal urusan perusahaan yang berkaitan dengan Bea Cukai, Irwan selalu mendelegasikan Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor di perusahaannya.

"Saya kenal sebelum covid. Ketemu di hotel, daerah Jakarta. Cuma ketemu saja beberapa menit. Saya tidak mengenal detail karir dia. Tapi cuma tahu dia kerja di bea cukai. Semua urusan dengan bea cukai selalu diurus oleh Rendhie," ujarnya di hadapan majelis hakim persidangan.

Kemudian, perihal aliran dana sekitar Rp100 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto. Irwan Mussry menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pribadinya.

Rendhie meminjam uang tersebut tanpa menyebutkan keperluannya perihal apa.

Namun, lantaran karena kedekatan sejak masih SMP, Irwan Mussry meminjamkan begitu saja tanpa adanya perjanjian secara tertulis.

Jumlah besaran uangnya, Irwan Mussry menegaskan, dirinya hanya mengeluarkan uang sekitar Rp100 juta untuk diberikan kepada Rendhie.

Soal adanya kesaksian Rendhie saat menjalani sidang sebelumnya. Ia mengakui tidak mengetahuinya.

"Biasa pinjam lumayan sering. Saya pernah minjam ke Rendhi saat SMP. Cuma Rp100 juta, cuma itu. Tidak ada Rp 30 juta atau Rp 50 juta," jelasnya.

Proses pemberian uang kepada Rendhie, dilakukan Irwan Mussry melalui cek yang dicairkan oleh asistennya, Christin Merliana Pakpahan.

Irwan Mussry mengaku mengetahui proses pencairan uang tersebut, karena membutuhkan paraf atau tanda tangannya secara langsung.

"Uang pribadi. Tapi Ceknya pakai nama saya," katanya.

Tapi ia tidak mengetahui jikalau uang tersebut dikirimkan Rendhie kepada seseorang bernama Ayu Andini.

Bahkan, Irwan Mussry akhirnya tahu bahwa ternyata sosok Ayu Andini merupakan asisten Eko Darmanto, setelah mendapati kabar di media massa bahwa Eko Darmanto berperkara dengan KPK.

"Saya tidak tahu kalau mengalir ke dia (Eko). Saya baru tahu pada saat dipanggil ke KPK. Malah saya ke KPK tanya, kenapa saya dipanggil. Ternyata ada aliran dana ke Ayu Andini," terangnya.

Menurut Irwan, uang sejumlah itu bernilai besar. Kendati demikian, uang yang telah dipinjam oleh Rendhie juga telah dikembalikan kepada dirinya.

Meskipun pada proses pengembaliannya, tidak juga menggunakan tanda bukti tertulis.

"Kepada pak Rendhi tidak saya lakukan. Karena saya kenal lama. Dengan hati nurani sudah dikembalikan. Sudah dikembalikan, tapi tidak ada bukti. Karena pinjam tidak ada bukti," katanya.

Saksi Irwan mengaku telah mengenal sosok Rendhie sejak masih bersekolah.
Sudah menjadi hal biasa sebagai seorang teman untuk saling pinjam dan meminjamkan uang.

"Uang itu penting, berapa pun penting. Itu besar jumlahnya. Kalau dengan hati baik, akan dikembalikan. Belum tentu orang mengembalikan," pungkasnya.

Sementara itu, Terdakwa Eko Darmanto mengaku, dirinya tidak ingin memberikan tinjauan atau tanggapan atas kesaksian Irwan Daniel Mussry.

Hal tersebut disampaikan Terdakwa Eko Darmanto saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim persidangan memberikan tinjauan, di sela persidangan.

"Yang disampaikan tidak ada berkeberatan," ujar Eko Darmanto dihadapan majelis hakim persidangan.

Pada sidang sebelumnya, pada Selasa (28/5/2024) asisten Irwan Mussry, bernama Christin Merliana Pakpahan, memberikan kesaksiannya.

Ia mencairkan uang sebanyak itu untuk diberikan kepada Rendhie didasarkan atas instruksi resmi dari atasannya; Irwan Daniel Mussry.

Pencairan uang tersebut melalui cek, yang ditandatangani oleh Irwan Mussry.

Uang sebanyak Rp100 juta itu merupakan uang pribadi dari Irwan Daniel Mussry.

"Uang dari rekening pribadi. Iya siapkan uang pribadi. Bentuk cek. Cek saya tulis, saya kasih ke Pak Irwan untuk tanda tangan," ujar Christin dihadapan majelis hakim persidangan di Ruang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).

Meskipun Rendhie tidak memerlukan tanda bukti tertulis atas adanya uang tersebut. Ia tetap membuat catatan untuk progres kerjanya.

"Iya ada pencatatan setiap bulan catatan sendiri, saya laporkan ke Pak Irwan. Namanya cash and flow. Bentuk tabel," pungkasnya.

Kemudian, konsultan perusahaan impor milik Irwan Daniel Mussry, bernama Rendhie Okjiasmoko menjelaskan kegunaan uang Rp100 juta tersebut.

Ternyata, ia terpaksa meminjam uang tersebut dari Irwan Daniel Mussry, karena ada permintaan bantuan dari Eko Darmanto.

"Ada penyerahan uang Rp100 juta (dari Irwan ke Eko). Ketemuan Eko dan saya; mas akunpinjam aku kepepet. Pinjamnya ke saya," jelasnya d ihadapan majelis hakim persidangan.

Setelah dapat uang tersebut, ia lantas mengirimkannya ke sebuah nomor rekening yang diberikan Eko Darmanto.

Belakangan diketahui, nomor rekening tersebut merupakan atas nama Ayu Andini, asisten di perusahaan milik Eko Darmanto.

"Setelah saya kasih, dapat catatan kertas, nomor rekening, tidak ada namanya, rekening BCA. Belakangan saya tahu namanya; Ayu Andini," katanya.

Saat disinggung mengenai kedekatan Irwan Daniel Mussry dengan Eko Darmanto.
Saksi Rendhie mengaku, Irwan Daniel Mussry tidak mengenal dekat Eko Darmanto.

Pasalnya, segala sesuatu urusan perusahaan yang berkenaan dengan perizinan bea dan cukai, selalu ditangani oleh Rendhie.

"Irwan Kenal Eko sih kenal, kalau ketemuan langsung antara Irwan dengan Eko, tidak. Semua saya yang handle," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

Pada September 2023, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko.

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil.

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara.

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.

Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved