PPDB Surabaya 2024

PPDB SD 2024 Menyisakan Jalur Zonasi, Dindik Surabaya: Selain Jarak, Usia Jadi Pertimbangan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri 2024 di Surabaya menyisakan jalur zonasi yang dimulai Senin, 3 Juni 2024.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meninjau SD di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri 2024 di Surabaya menyisakan jalur zonasi yang dimulai Senin, 3 Juni 2024.

Dalam proses penilaiannya, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya menyiapkan dua indikator seorang Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat diterima di SD negeri melalui jalur zonasi.

Selain mempertimbangkan jarak, indikator penilaian lainnya adalah usia.

"Ada pertimbangan bobot nilai usia dan jarak," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (2/6/2024).

Pada indikator usia, bobot nilai memiliki rentang nilai 4 hingga 10.

Rinciannya, untuk calon siswa berusia 7 tahun atau lebih memiliki nilai tertinggi (nilai 10) sedangkan bagi yang berusia 5,5 tahun sampai dengan 5 lima tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai terendah (nilai 4).

Para orang tua diharapkan dapat bijaksana dalam mendaftarkan putra-putrinya.

Meskipun usia di bawah 6 tahun dapat mendaftar, tetap harus mempertimbangkan kesiapan anak.

"Usia 5,5 tahun memang boleh mendaftar SD. Namun, kami tetap memprioritaskan CPDB yang berusia di atasnya. Semakin tinggi usianya, maka semakin besar nilai bobotnya," katanya.

Sedangkan pada indikator jarak, rentang nilai 2 hingga 10.

Nilai tertinggi (nilai 10) diperuntukkan bagi alamat rumah CPDB yang satu RT dengan sekolah, sedangkan nilai terendah (nilai 2) diperuntukkan bagi calon siswa yang alamat rumahnya berbeda kecamatan.

Selanjutnya, bobot dari indikator pertama dan kedua tersebut akan menentukan rangking siswa dalam penerimaan.

"Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia dan jarak CPDB, maka prioritas diberikan kepada yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online," kata Yusuf.

Proses PPDB jalur zonasi kelurahan akan berlangsung mulai 3 Juni (pendaftaran) hingga 7 Juni (daftar ulang).

Apabila pada proses PPDB jalur zonasi kelurahan masih terdapat sisa pagu, maka sekolah akan membuka jalur zonasi kecamatan (10-12 Juni), hingga zonasi kota (13-15 Juni).

PPDB jalur zonasi menjadi jalur terakhir pada proses PPDB SD di Surabaya. Selain jalur zonasi, Dindik juga membuka Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin (20-31 Mei) serta Jalur Perpindahan Tugas (20-31 Mei 2024).

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengutip aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan bahwa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menuju SD harus menyenangkan.

Aturan dari Kemendikbud Ristek tersebut turut menjadi acuan Pemkot dalam menentukan usia pendaftaran CPDB.

Pertama, proses seleksi meniadakan tes membaca, tulis, dan hitung (calistung).

"(Penerimaan) SD berbeda dengan sebelumnya. Sesuai aturan yang baru, calon siswa tidak berkewajiban bisa membaca dan menulis. Anak harus nyaman ketika dari PAUD menuju masa transisi di SD. Itu aturan yang baru. Dia harus bahagia ketika masuk SD. Sehingga, tidak ada (tes) calistung di SD," imbuh Eri Cahyadi.

Terkait dengan batas usia, Cak Eri menjelaskan bahwa SD boleh menerima siswa mulai usia 5,5 tahun.

Namun, sekolah tetap akan memprioritaskan CPDB yang telah berusia 7 tahun.

"Aturan memang memperbolehkan 5,5 tahun. Tapi, yang diutamakan tetap yang di atas 5,5 tahun. Jadi, di sini prioritasnya tetap yang berada di atas 5,5 tahun," kata kandidat doktor Pengembangan SDM Unair ini.

• PPDB Jalur Zonasi di Surabaya:
- Menjadi jalur terakhir PPDB SD di Surabaya
- Berlangsung mulai 3 Juni (pendaftaran) hingga 7 Juni (daftar ulang)
- Pendaftaran melalui Sistem PPDB Online
- Bobot penilaian memperhitungkan jarak dan usia

• Bobot nilai Berdasarkan Jarak:
- Rumah CPDB Satu RT dengan sekolah: 10
- Rumah CPDB satu RW dengan sekolah: 8
- Rumah CPDB Satu Kelurahan dengan sekolah: 6
- Rumah CPDB Satu kecamatan dengan sekolah: 4
- Rumah CPDB berbeda Kecamatan dengan sekolah: 2

• Bobot nilai Berdasarkan Usia:
- Usia 7 tahun atau lebih: 10
- Usia 6 tahun 7 bulan hingga 6 tahun 11 bulan: 8
- Usia 6 tahun hingga 6 tahun 6 bulan: 6
- Usia 5 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 11 bulan: 4

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved