Kamis, 7 Mei 2026

Pilkada Lamongan 2024

Baru Dilantik, Satu Anggota PPS Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Lamongan, Ini Sebabnya

Satu anggota PPS dipersoalkan dan kasusnya dilaporkan ke Bawaslu Lamongan karena ada kelengkapan administrasi dengan dua alamat.

Tayang:
Penulis: Habibur Rohman | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pelantikan 1.422 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Mahrus Ali lima hari lalu menyisahkan masalah.

Satu anggota PPS dipersoalkan dan kasusnya dilaporkan ke Bawaslu Lamongan karena ada kelengkapan administrasi dengan dua alamat.

Anggota PPS yang dilaporkan ke KPU dan Bawaslu tersebut atas nama, Ayu Septia Rahmatina.

Ayu Septia Rahmatina dilaporkan Maizil Khadlafi warga RT 05 RW 04 Desa Sedangagung, Kecamatan Paciran ke Bawaslu dan KPU.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2024, Disnakeswan Lakukan Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Kabupaten Lamongan

Laporan yang diterima Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani disebutkan, terlapor berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP.

Ayu Septia Rahmatina tidak lagi di Sendangagung, tapi sudah lama tinggal di Desa Payaman sesuai KK.

Yang berarti tidak memenuhi persyaratan calon PPS huruf f yakni berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

Diketahui Ayu Septia Rahmatina mendaftar sebagai calon PPS di dua desa, Payaman dan Sendangagung.

Dalam tuntutannya, pelapor minta KPU membatalkan status Ayu Septia Rahmatina.

Baca juga: Hari Jadi Lamongan ke-455, Dinkes dan RSUD dr Soegiri Gelar Bakti Sosial Kesehatan di 6 Kecamatan

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamongan, Khoirul Anam dikonfirmasi SURYA, mengatakan pihaknya meminta keterangan anggota PPS yang dilaporkan.

"Saya kan juga harus mengklarifikasi dulu, minta keterangan dan membuka data fisik administrasi, " kata Anam, Kamis (30/5/2024).

Dari hari klarifikasi itu kemudian akan diplenokan. Dan soal keputusan tentu melihat hasil pleno.

Pihaknya saat ini belum bisa mengambil keputusan.

Namun Anam menjelaskan, saat mendaftar, calon PPS itu memakai data KTP.

"Pedoman kami ya pada KTP. Soal ada KK dengan alamat yang berbeda, itu perlu juga minta keterangan Disdukcapil," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved