Idul Adha 2024

Jelang Idul Adha 2024, Disnakeswan Lakukan Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Kabupaten Lamongan

Jelang Idul Adha 2024, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan memaksimalkan pengawasan lalu lintas ternak.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Pengawasan lalu lintas ternak yang dilakukan petugas gabungan, Disnakeswan, TNI dan Polri di Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis (30/5/2024). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Jelang Idul Adha 2024, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan memaksimalkan pengawasan lalu lintas ternak.

Pengawasan ketat yang melibatkan TNI, Polri tersebut diberlakukan untuk hewan, sapi, domba maupun kambing yang masuk dan keluar Lamongan.

"Jadi ini pengawasan menjelang kurban yang tinggal hitungan 18 hari lagi," kata Kepala Disnakeswan Lamongan, Shofiah Nurhayati melalui Sekretaris drh Rahendra saat dikonfirnasi SURYA, Kamis (30/5/2024).

Petugas disiagakan di sejumlah titik yang jadi pintu keluar masuk hewan ternak.

Arus lalin hewan kurban yang diangkut baik menggunakan kendaraan roda 4 maupun roda tiga menjadi konsentrasi petugas gabungan.

"Pengawasan sudah dimulai sejak Rabu kemarin," katanya.

Meski tidak terdengar ada penyebaran penyakit hewan di Lamongan, seperti PMK. Petugas masih tetap siaga hingga H-1 Idul Adha.

Disnakeswan tidak berdiri sendiri, Polres dan Kodim 0812 dilibatkan, juga instansi lain.

Setiap kendaraan yang masuk mengangkut hewan, menurut Shofiah , harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan.

Beberapa syarat tersebut, rinci Shofiah di antaranya kendaraan harus bersih dan jika perlu disemprot disinfektan, harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sapi tidak boleh berasal dari zona merah.

Shofiah mengungkapkan, lokasi pengawasan tersebut di antaranya di Kecamatan Ngimbang, di perbatasan Sembung Kecamatan Sukorame, di Kelurahan Banaran dan pasar agrobis untuk di Kecamatan Babat, di Paciran, di Kecamatan Brondong, di Kecamatan Solokuro.

Selain itu juga ada pengawasan di di Kecamatan Karangbinangun, Deket, Glagah, Sarirejo dan diwilayah Kecamatan Mantup.

"Setiap kades diminta melaporkan lokasi penyembelihan di desanya, untuk nanti dicek tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," tandasnya.

Selain langkah tersebut, tambah Shofiah, Pemkab Lamongan juga telah menerbitkan pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban.

Pedoman tata cara penyembelihan ini, ungkapnya, berlaku bagi seluruh tempat pemotongan hewan menjelang Idul Adha.

TPH itu antara lain masjid, musala, maupun tempat yang peruntukannya untuk aktivitas kurban harus diajukan dulu dan wajib kantongi izin.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved