Pilkada Lamongan 2024

KPU Lamongan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Abdul Ghofur-Firosya Shalati

Saat ini gugatan hasil Pilkada Lamongan tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Kantor KPU Lamongan Jalan Basuki Rahmat. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kubu Paslon nomor urut 01, Cabup Abdul Ghofur- Cawabup Firosya Shalati menggugat KPU Lamongan atas pelaksanaan Pilkada di Lamongan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sampai saat ini belum ada kepastian kapan gugatan sengketa Pilkada oleh paslon 01 itu akan digelar. 

Untuk menghadapi gugatan yang dilayakan paslon 01, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi atas gugatan Pilkada yang diajukan kubu Paslon nomor urut 01.

Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait langkah yang akan diambil untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kita dari KPU Lamongan kemarin berlima (komisioner), bersama sekretaris (KPU Lamongan) dan kasubag, berkonsultasi dengan KPU RI," kata Erfanysah, Jumat (3/1/2025).

Berlima,  menghadap KPU RI, tepatnya  pada tanggal 27 Desember 2024. Dengan beberapa saran untuk KPU Lamongan. Termasuk untuk menyiapkan semua jawaban dan semua alat bukti.

Sembari  menunggu register dari MK, KPU Lamongan kini telah  menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon.

Saat ini gugatan hasil Pilkada Lamongan tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi.

Ia berharap sengketa tersebut dapat segera diselesaikan demi menjaga kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum tersebut.

"Kami sih berharap keputusannya dismissal, tidak diteruskan atau gugatan dibatalkan. Itu saja," katanya.

Pihaknya memastikan apa yang dilakukan KPU Lamongan dalam menjalankan tahapan  Pilkda yang lalu sudah benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Paslon nomor urut 01 Abdul Ghofur-Firosya Shalatai  yang diwakili Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemohon menilai perolehan suara Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) yang unggul signifikan sebanyak 80.196 suara, dinilai curang.

Sementara itu, Sekretaris Pemenangan Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi -Dirham Akbar Aksara, Husen mengatakan, pihaknya menghargai apa yang dilakukan paslon 01.

"Monggo, kita tinggal ngikuti aja," kata Husen.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved