Pilkada Lamongan 2024
KPU Lamongan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Abdul Ghofur-Firosya Shalati
Saat ini gugatan hasil Pilkada Lamongan tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kubu Paslon nomor urut 01, Cabup Abdul Ghofur- Cawabup Firosya Shalati menggugat KPU Lamongan atas pelaksanaan Pilkada di Lamongan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sampai saat ini belum ada kepastian kapan gugatan sengketa Pilkada oleh paslon 01 itu akan digelar.
Untuk menghadapi gugatan yang dilayakan paslon 01, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi atas gugatan Pilkada yang diajukan kubu Paslon nomor urut 01.
Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait langkah yang akan diambil untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kita dari KPU Lamongan kemarin berlima (komisioner), bersama sekretaris (KPU Lamongan) dan kasubag, berkonsultasi dengan KPU RI," kata Erfanysah, Jumat (3/1/2025).
Berlima, menghadap KPU RI, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2024. Dengan beberapa saran untuk KPU Lamongan. Termasuk untuk menyiapkan semua jawaban dan semua alat bukti.
Sembari menunggu register dari MK, KPU Lamongan kini telah menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon.
Saat ini gugatan hasil Pilkada Lamongan tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi.
Ia berharap sengketa tersebut dapat segera diselesaikan demi menjaga kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum tersebut.
"Kami sih berharap keputusannya dismissal, tidak diteruskan atau gugatan dibatalkan. Itu saja," katanya.
Pihaknya memastikan apa yang dilakukan KPU Lamongan dalam menjalankan tahapan Pilkda yang lalu sudah benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Paslon nomor urut 01 Abdul Ghofur-Firosya Shalatai yang diwakili Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemohon menilai perolehan suara Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) yang unggul signifikan sebanyak 80.196 suara, dinilai curang.
Sementara itu, Sekretaris Pemenangan Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi -Dirham Akbar Aksara, Husen mengatakan, pihaknya menghargai apa yang dilakukan paslon 01.
"Monggo, kita tinggal ngikuti aja," kata Husen.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Running News
Pilkada 2024
Pilkada Lamongan 2024
SURYA.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK)
Abdul Ghofur-Firosya Shalati
Paslon 01 Cabut Gugatan, Penetapan Yus-Dirham Sebagai Paslon Lamongan Terpilih Tunggu Keputusan MK |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati-Wabup Lamongan Mundur Sampai Bulan Puasa, KPU Tunggu MK Putuskan Gugatan 01 |
![]() |
---|
Profil Yuhronur Efendi yang Bakal Jadi Bupati Lamongan Terpilih, Unggul 407.541 Suara di Pilkada |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Lamongan 2024, Paslon 01 Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Lamongan 2024, Rekapitulasi Suara Tuntas : Kaji Yes -Dirham Unggul Raih 407.541 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.