Pilkada Lamongan 2024

Pelantikan Bupati-Wabup Lamongan Mundur Sampai Bulan Puasa, KPU Tunggu MK Putuskan Gugatan 01

KPU Lamongan akan mengikuti jadwal dari pusat karena sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya daerah hanya bisa menerima

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 lalu, hampir dipastikan mundur serentak dari jadwal semula.

Hal itu juga akan dialami pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Lamongan terpilih akibat adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pelantikan semula direncanakan akan berlangsung pada Februari 2025, namun mundur menjadi Maret 2025, sesuai jadwal PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) oleh MK.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali membenarkan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih itu. Kemungkinan pelantikan di bulan Maret 2025 bersamaan pelaksanaan bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriyah.

MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. "Ada penyesuaian jadwal penanganan PHPKada oleh MK," kata Mahrus Ali saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (3/1/2025).

KPU Lamongan akan mengikuti jadwal dari pusat karena sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya daerah hanya bisa menerima. Termasuk pengunduran waktu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. 

KPU RI belum memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Sesuai prosedur, pelantikan kepala daerah memang menunggu penetapan dari KPU sesuai keputusan MK. Sebelumnya, paslon o1, Ghofur-Firosya mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pilkada Lamongan

"Dan saat ini KPU Lamongan dapat gugatan di MK. Kami menunggu apakah gugatan 01 itu diterima oleh MK atau tidak,” kata Mahrus.

Menurutnya, jika gugatan tidak diterima, maka MK akan menyurati KPU RI bahwa gugatan paslon 01  tidak masuk. Kalau Lamongan tidak masuk dalam gugatan maka KPU RI menginformasikan kepada KPU daerah bahwa Lamongan tidak masuk dalam sengketa.

Mahrus menyebutkan, urusan pelantikan sebetulnya sudah menjadi ranah pemerintah, bukan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada. "Jadi wilayah pelantikan memang sudah menjadi wilayah pemerintah," ujar Mahrus.

Potensi mundurnya pelantikan kepala daerah sebelumnya telah bergulir dan sempat dijelaskan oleh pemerintah. Hingga akhirnya sudah ada keputusan kalau pelantikan diundur sampai Maret 2025.

Sesuai dengan jadwal penanganan sengketa PHPKada yang dibuat oleh MK, 3-6 Januari ini adalah jadwal penyampaian salinan permohonan ke KPU/Bawaslu.

"Sambil menunggu register dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon," katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved