Korupsi di PT Timah

Rekam Jejak Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Baru Korupsi Timah Usai Harvey Moes, Segini Hartanya

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.  

Sebelum menempati jabatan direktur jenderal mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Gatot diketahui menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

Gatot pernah menjadi Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006.

Kemudian menjadi Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja Sama Mineral dan Panas Bumi pada 2006-2008.

Karir Gatot semakin moncer saat diangkat menjadi Kepala Bisnis MIneral dan Batubara Kementerian ESDM tahun 2008-2013.

Dilanjutkan sebagai Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan pada 2014-2015.

Puncak karir Gatot sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015 hingga purna tugas pada 1 Mei 2020.

Selain karir moncer, Gatot juga diketahui memiliki harta Rp 21.297.198.056 atau Rp 21,2 miliar.

Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,7 miliar yang tersebar di Sumedang, Bekasi hingga Jakarta Selatan.

Gatot juga mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 272 juta.

Bambang mempunyai harta bergerak lainnya Rp 64,5 juta, kas dan setara kas Rp 18,5 miliar, harta lainnya Rp 644 juta dan tidak mempuntyia utang.

Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara akibat tindak kasus korupsi timah di wilayah PT IUP 2015-2022 mencapai Rp 300,003 triliun.

Angka tersebut naik dari yang semula dihitung ahli ITB Rp 217 triliun.

"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan, audit dilakukan atas permintaan Kejagung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved