Berita Probolinggo

Peternakan Ayam di Probolinggo Ditutup Paksa, Pemegang Izin Usaha Tuding Satpol PP Sewenang-Wenang

orkopimda Probolinggo sudah mendatangi kandang ayam tersebut lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsanfaradisi)
Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup paksa kandang ayam di Kecamatan Paiton yang menuai polemik dari warga setempat. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Peternakan ayam milik Fauzi di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sebenarnya potensial untuk memenuhi kebutuhan daging lokal dan menyerap tenaga kerja. Tetapi dengan dalih ada keberatan sejumlah warga, peternakan tersebut malah ditutup paksa, Rabu (29/5/2024).

Petugas dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup paksa kandang ayam dan memasang police line. Proses penutupan itu sempat diwarnai ketegangan dengan pemiliknya, tetapi petugas berkilah penutupan itu sudah disepakati kalau sudah melakukan sekali panen.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan perintah tugas dari Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto.

"Sudah perintah langsung dari bapak Plh Bupati Probolinggo untuk menutup kandang ayam ini. Kalau pemilik keberatan maka segera datang menemui Plh Bupati. Intinya selama izin belum lengkap maka tidak akan kami buka," tegas Sumarto.

Menurut Sumarto, pada tanggal 26 April 2024 kemarin, Forkopimda Kabupaten Probolinggo sudah mendatangi lokasi kandang ayam tersebut lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat setempat yang terganggu.

"Pada pertemuan pertama yang dipimpin langsung bapak PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto dan Kapolres Probolinggo sudah sepakat, jika sudah selesai panen satu kali, maka kandang ayam ini ditutup," terangnya.

Sementara Fauzi mengaku keberatan atas penutupan tersebut. Menurutnya penutupan itu sewenang-wenang karena tanpa adanya SK (Surat Keputusan) penutupan.

"Saya akan bertemu dengan siapapun nanti yang menerbitkan SK. Harapannya, saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan," tutur Fauzi.

Sejatinya, menurut Fauzi, mayoritas masyarakat sekitar sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam tersebut. Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, sudah ada 32 orang setuju.

"Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal 4 orang yang setuju, standarnya 10 orang, dan saya sudah mengajukan 22 orang. Maka jelas saya merasa keberatan kalau usaha yang saya rintis ini ditutup," kecamnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved