Berita Surabaya

Tanpa Alasan, Irwan Mussry Tak Hadiri Sidang Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Suami selebriti Maia Estianty, Irwan Danny Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Suami selebriti Maia Estianty, Irwan Danny Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Eko Darmanto menjadi terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) S Tanjung, sosok Irwan Mussry sebenarnya telah dijadwalkan oleh Jaksa untuk menghadiri persidangan sebagai saksi.

Namun, ternyata pada hari ini, saksi Irwan Mussry tidak hadir. Pihaknya, lanjut S Tanjung, juga belum mengetahui alasan Irwan Mussry tidak hadir dalam persidangan kali ini.

"Hari ini rencana dipanggil, makanya tadi ada 2 saksi dari terkait dari PT Times Group dari Irwan Mussry," ujar S Tanjung saat ditemui awak media saat jeda rehat sidang.

Kendati demikian, ia juga enggan menyimpulkan bahwa Saksi Irwan Mussry telah mangkir.

Namun, ia lebih menganggap, pihak Irwan Mussry belum memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan terkait ketidakhadirannya.

"Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas. Belum bisa dianggap mangkir ya, mungkin dia ada kesibukan lain, gitu," jelas S Tanjung.

Disinggung mengenai rencana pemanggilan ulang (reschedule) menghadirkan saksi Irwan Mussry di lain waktu, S Tanjung mengaku, pihaknya masih tetap akan menjadwalkan kembali sosok Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Eko Darmanto.

Baca juga: Terungkap Sebab Irwan Mussry Tak Hadiri Sidang Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024).
Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

"Ada, kami panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. (Soal alasan gak hadir) belum disampaikan secara tertulis surat. Alasan secara lisan juga saya belum mendengarnya," ungkapnya.

Pada sidang kali ini, terdapat enam orang saksi yang telah dipastikan hadir. Di antaranya Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana bernama Teguh Tjokrowibowo serta Dirut David Ganinanto.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, kedua saksi tersebut merupakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang impor barang setengah jadi seperti sparepart mesin pabrik dan pengangkutan jasa kontainer.

Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp 300 juta kepada Eko Darmanto.

Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M Choirul selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok yang diduga memberi gratifikasi senilai Rp 200 juta kepada Eko Darmanto.

"Ini perusahaan ekspor impor yang pernah mentransfer sejumlah uang kepada Eko Darmanto atau pihak yang ada hubungannya dengan Eko Darmanto, sejumlah Rp 300 juta," ungkap S Tanjung.

Lalu, ada juga saksi Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Times Groups dan saksi Christin Merliana Pakpahan sebagai personal asisten Irwan Mussry.

Mereka merupakan saksi dari pihak perusahaan Irwan Mussry, sebab pengusaha yang bergerak di bidang importir barang lifestyle seperti tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Mussry diduga memberikan gratifikasi senilai Rp 100 juta, sedangkan Rendhie Okjiasmoko senilai Rp 30 juta.

"Rendhie Okijiasmoko konsultan impor PT Times Group, dan Christin Merliana Pakpahan, Personal Asisten Mussry," terang S Tanjung.

Ia juga menerangkan, sejumlah pihak swasta yang menjadi saksi kali ini akan dimintai keterangannya untuk mendalami adanya pemberian kepada terdakwa Eko Darmanto dalam jabatannya.

"Ada lagi 4 saksi lagi, belum dimintai keterangan. Iya dari pengusaha juga. Ini pengusaha semua 6 orang," tutur S Tanjung.

"Penyerahan uangnya, contohnya tahun 2013, 2016 dan 2017, pada waktu itu Eko Darmanto tidak di Jatim. Dia di Jatim tahun 2011-2012," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari KompasTV, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK pada Rabu (20/9/2023).

Pemeriksaan itu terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Usai menjalani pemeriksaan, CEO Time International itu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik lembaga antirasuah.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," katanya.

Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.

Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

"Bukan. Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp 10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko Darmanto.

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil.

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara.

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.

Alhasil, lembaga antirasuah itu menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU.

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.

Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023, angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan dan deposito.

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN:

  1. Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar
  2. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
  3. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar
  4. Transporasi dan mesin Rp 2,9 miliar
  5. Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta
  6. Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta
  7. Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
  8. Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta
  9. Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
  10. Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
  11. Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
  12. Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
  13. Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
  14. Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta
  15. Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 juta
  16. Utang senilai Rp 9,01 miliar

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved