Berita Malang Raya

Pria Asal Kota Malang Rudapaksa Mantan Kekasihnya, Ngaku Tak Ingin Ditinggal Jadi TKW

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan awal mula peristiwa tersebut.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) saat ungkap kasus rudapaksa di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). 

Selain itu, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya.

Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Dan tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka  HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari sosial media.

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan duda beranak 3 ini juga mengaku, melakukannya lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya lakukan) biar enggak berangkat ke luar negeri," tandasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved