Berita Malang Raya
Pria Asal Kota Malang Rudapaksa Mantan Kekasihnya, Ngaku Tak Ingin Ditinggal Jadi TKW
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan awal mula peristiwa tersebut.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
Selain itu, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya.
Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Dan tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari sosial media.
"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya.
Tersangka yang merupakan duda beranak 3 ini juga mengaku, melakukannya lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.
"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya lakukan) biar enggak berangkat ke luar negeri," tandasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Kasus Pabrik Narkoba Ganja Sintetis 1,2 Ton di Kota Malang, 8 Warga Bekasi Didakwa Hukuman Mati |
![]() |
---|
Motor Sport Honda CBR Milik Mahasiswa Raib Dicuri di Tempat Kos Kota Malang |
![]() |
---|
Gunung Geger di Malang Selatan Longsor, Jalur Pantai Kondang Merak Ambles dan Tersendat |
![]() |
---|
Sejumlah Anak di Kota Malang Terjangkit Judi Online, Orangtua Diimbau Awasi Anak |
![]() |
---|
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Malang Kota Ikut Turun ke Ladang Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.