Berita Kediri

Dipancing Polisi, Pemuda Tersangka Kasus Narkoba Asal Pare Kediri Dibekuk, Transaksi Sistem Ranjau

Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 102,16 gram serta 22 butir pil ekstasi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Kolase
Ilustasi sabu-sabu dan pil ekstasi. Petugas Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Nur Aji (27) warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI – Petugas Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Nur Aji (27) warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Nur Aji ditangkap usai pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya, yang menyeret nama Nur Aji.

Diketahui, polisi terlebih dahulu mengamankan rekan Nur Aji yang bernama Alga Gugus.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

Di mana barang bukti itu, disebut milik Nur Aji yang dititipkan di rumah Alga Gugus.

"Kami mengamankan terduga pelaku dari hasil pengembangan kasus sebelumnya," kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik, Kamis (23/5/2024).

AKP Sriatik mengatakan, penangkapan Nur Aji bermula ketika pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus.

Terduga pelaku atas nama Alga saat dibekuk di kediamannya mengaku barang bukti berupa 9 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 102,16 gram serta 22 butir pil ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah miliknya. Barang bukti itu, disebutnya milik terduga pelaku atas nama Nur Aji.

Kemudian Nur Aji 'dipancing' untuk datang ke rumah Alga Gugus supaya memudahkan proses penangkapan.

Benar saja, saat Nur Aji mendatangi rumah Alga Gugus, polisi langsung mengamankannya.

"Kami amankan dan interogasi. Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan sebelumnya adalah miliknya yang dititipkan. Ia juga mengakui telah menerima 1000 butir pil dobel L dari terduga pelaku sebelumnya," terang AKP Sriatik.

Untuk menghindari kecurigaan, lanjut AKP Sriatik, keduanya kerap melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Di mana barang diletakkan di suatu tempat untuk kemudian diambil tanpa harus bertemu secara langsung.

Akibat perbuatannya tersebut, Alga Gugus dan Nur Aji kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved