Pilkada Bojonegoro 2024

KPU Bojonegoro Tidak Janji Buka Silon untuk Paslon Independen, Berdalih Harus Konsultasi Dulu

permohonan gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal terkait pembukaan Silon tersebut, masih perlu digodok internal KPU Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Komisioner KPU Bojonegoro, Fatma Lestari saat diwawancara, Rabu (22/5/2024) siang. 

Sebelumnya, Timses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024 Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan permohonan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin (20/5/2024) malam.

Dalam gugatan itu, mereka meminta pembatalan Berita Acara Pengembalian Berkas Dukungan yang dikeluarkan KPU Bojonegoro. Lalu, membuka lagi akses Aplikasi Silon KPU yang sudah tertutup pekan kemarin.

Selain itu, mereka juga minta KPU Bojonegoro lekas melakukan hal tersebut ketika putusan gugatan sudah keluar dan mungkin mereka menangkan. Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal Sunaryo Abumain.

Mbah Naryo sapaan karibnya menyebut, gugatan ini pada pokoknya diajukan sebab pihaknya merasa keberatan dan dirugikan terkait pengembalian berkas dukungan yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro pekan lalu.

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024) malam.

Mbah Naryo menegaskan, berkas fisik dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro jumlahnya 75.777. Itu sudah melebihi syarat maju secara indepen di Pilkada Bojonegoro 2024 yang hanya 67.200 berkas dukungan.

Namun, lanjut Mbah Naryo, dari 75.77 berkas dukungan itu, yang masuk ke Apilkasi Silon KPU hanya 59.891 karena server jaringan Aplikasi Silon KPU sering error. Waktu untuk menginput berkas dukungan ke aplikasi itu juga mepet.

Hal itu pada akhirnya membuat berkas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dikembalikan KPU Bojonegoro dan Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Sebab, berkas fisik dukungan dan berkas dukungan yang masuk di Aplikasi Silon KPU harus sama-sama berjumlah di atas 67.200 sebagai syarat minimal yang ditentukan KPU Bojonegoro untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved