Pilkada Bojonegoro 2024

Dilaporkan Karena Diduga Berafiliasi ke Parpol, Hans : Itu Sebelum Saya Masuk Bawaslu Bojonegoro

Saya juga menduga Hans merupakan kader PDIP. Dan Hans masih menyandang status itu saat mendaftar ke Bawaslu Bojonegoro

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/Yusab Alfa Ziqin (yusabalfaziqin)
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Serangan kepada pengawas penyelenggaraan Pemilu di Bojonegoro datang dari seorang advokat, Muhammad Hanafi.

Hanafi berencana akan melaporkan Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hanafi menyiapkan langkah hukum itu karena mencurigai Handoko atau Hans tidak netral dalam Pilkada Bojonegoro 2024. Menurut Hanafi, Hans terindikasi memihak salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro.

Indikasi itu, kata Hanafi, bisa diketahui dari beberapa hal. Di antaranya, Hans lekat dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum menjadi Ketua Bawaslu Bojonegoro.

"Dia (Hans) sering bekerja sama dengan PDIP. Yang di Pilkada Bojonegoro 2024 ini, PDIP mengusung Teguh-Farida," kata Hanafi, Jumat (22/11/2024) siang.

Kerja sama Hans dengan PDIP, terang Hanafi, misalnya bermitra menyelenggarakan acara partai. Selain itu, Hans juga Ketua DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Bojonegoro 2022-2025.

"Yang mana, Repdem itu merupakan organisasi sayap atau terafiliasi dengan PDIP. Kita tahu itu," jelas lulusan magister hukum tersebut.

Adik Hans, lanjut Hanafi, juga kerja sama dengan PDIP. Mobil Hans kerap dipakai adiknya dan kerap terparkir di depan Rumah Kebangsaan yang dimiliki Ketua DPC PDIP Bojonegoro, Abidin Fikri.

"Saya juga menduga Hans merupakan kader PDIP. Dan Hans masih menyandang status itu saat mendaftar ke Bawaslu Bojonegoro 2022 pada lalu," imbuhnya.

Padahal, jelas Hanafi, setiap pendaftar Bawaslu mestinya mengundurkan diri dari keanggotaan parpol minimal 5 tahun. Itu sesuai Pasal 117 Ayat (1) Huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Saya akan melaporkan hal ini ke DKPP. Laporan sedang disusun. Dalam waktu dekat dikirim ke DKPP," tegasnya.

Terpisah, Hans mengakui bahwa ia pernah bekerja sama dengan salah satu parpol pengusung paslon di Pilkada Bojonegoro 2024 sebelum menjadi Ketua Bawaslu Bojonegoro.

"Namun itu dulu di masa pandemi Covid-19. Saya masih mengelola event organizer. Juga terlibat advertising, sineas, riset, dan aktif di komunitas," kata Hans.

Keterlibatan di masa lalu tersebut, tegas eks aktivis GMNI ini, tentu tidak bisa dicampuradukan dengan masa sekarang. Sebab manusia itu hidup dalam ruang dan waktu yang terus berjalan, tandasnya. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved