Pilkada Bojonegoro 2024

KPU Bojonegoro Tidak Janji Buka Silon untuk Paslon Independen, Berdalih Harus Konsultasi Dulu

permohonan gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal terkait pembukaan Silon tersebut, masih perlu digodok internal KPU Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Komisioner KPU Bojonegoro, Fatma Lestari saat diwawancara, Rabu (22/5/2024) siang. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kemenangan pasangan calon kepala daerah independen, Nurul Azizah-Nafik Sahal untuk mendapatkan haknya membuka akses Silon, ternyata tidak mudah.

Meski menang gugatan di Bawaslu Bojonegoro, Nurul-Nafik tidak segera bisa membuka Silon seperti yang ditetapkan usai sidang adjukasi, Rabu (22/5/2024).

Hambatan baru membuka Silon untuk bapaslon bupati-wakil bupati independen Pilkada Bojonegoro 2024 itu, lagi-lagi masih di pihak KPU. KPU beralasan, perintah putusan sidang ajudikasi permohonan gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal terkait pembukaan Silon tersebut, masih perlu digodok internal KPU Bojonegoro.

Hal itu diutarakan Komisioner KPU Fatma Lestari usai mengikuti sidang ajudikasi permohonan gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari menyebut, lima komisioner KPU Bojonegoro akan segera menggelar sidang pleno menyikapi putusan sidang ajudikasi tersebut.

Berikutnya, lanjut Fatma, hasil sidang pleno melibatkan segenap komisioner KPU Bojonegoro itu akan dilaporkan atau diteruskan ke KPU Jawa Timur. "Kami perlu berkonsultasi dengan KPU Jatim untuk membuka akses Aplikasi Silon," kata Fatma kepada awak media di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.

Sebab, terang Fatma, otoritas untuk membuka atau menutup akses Aplikasi Silon bukan dipegang oleh KPU Bojonegoro. Melainkan dipegang langsung oleh KPU RI.

"Dalam hal ini, kami hanya memfasilitasi pembukaan akses aplikasi Silon saja," jelas Komisioner KPU Bojonegoro asal Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro ini.

Karena itu, apakah akses ke Silon nantinya benar-benar dapat dibuka lagi atau tidak, tergantung hasil konsultasi KPU Bojonegoro dengan KPU Jatim.

"Yang jelas, putusan sidang ini akan kami lakukan. Apa yang menjadi keputusan di atas kami (KPU Jatim, red), juga akan langsung kami tindaklanjuti," terang kader HMI ini.

Sebagaimana diberitakan, permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.

Secara pokok, sidang ajudikasi yang dipimpin Bawaslu Bojonegoro tersebut memutuskan KPU Bojonegoro harus membuka lagi akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Agar, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat meng-input lagi berkas dukungan di Aplikasi Silon dan berkas dukungannya dapat memenuhi syarat di aplikasi milik KPU tersebut.

Adapun, Bawaslu Bojonegoro memerintahkan KPU Bojonegoro untuk menjalankan putusan sidang ajudikasi ini maksimal tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

Dan, KPU Bojonegoro harus membuka akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal meng-input berkas dukungan selama 3x24 jam, sejak aplikasi tersebut dibuka lagi.

Sebelumnya, Timses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024 Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan permohonan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin (20/5/2024) malam.

Dalam gugatan itu, mereka meminta pembatalan Berita Acara Pengembalian Berkas Dukungan yang dikeluarkan KPU Bojonegoro. Lalu, membuka lagi akses Aplikasi Silon KPU yang sudah tertutup pekan kemarin.

Selain itu, mereka juga minta KPU Bojonegoro lekas melakukan hal tersebut ketika putusan gugatan sudah keluar dan mungkin mereka menangkan. Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal Sunaryo Abumain.

Mbah Naryo sapaan karibnya menyebut, gugatan ini pada pokoknya diajukan sebab pihaknya merasa keberatan dan dirugikan terkait pengembalian berkas dukungan yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro pekan lalu.

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024) malam.

Mbah Naryo menegaskan, berkas fisik dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro jumlahnya 75.777. Itu sudah melebihi syarat maju secara indepen di Pilkada Bojonegoro 2024 yang hanya 67.200 berkas dukungan.

Namun, lanjut Mbah Naryo, dari 75.77 berkas dukungan itu, yang masuk ke Apilkasi Silon KPU hanya 59.891 karena server jaringan Aplikasi Silon KPU sering error. Waktu untuk menginput berkas dukungan ke aplikasi itu juga mepet.

Hal itu pada akhirnya membuat berkas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dikembalikan KPU Bojonegoro dan Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Sebab, berkas fisik dukungan dan berkas dukungan yang masuk di Aplikasi Silon KPU harus sama-sama berjumlah di atas 67.200 sebagai syarat minimal yang ditentukan KPU Bojonegoro untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved