Pilkada Bojonegoro 2024
KPU Bojonegoro Tidak Janji Buka Silon untuk Paslon Independen, Berdalih Harus Konsultasi Dulu
permohonan gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal terkait pembukaan Silon tersebut, masih perlu digodok internal KPU Bojonegoro.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kemenangan pasangan calon kepala daerah independen, Nurul Azizah-Nafik Sahal untuk mendapatkan haknya membuka akses Silon, ternyata tidak mudah.
Meski menang gugatan di Bawaslu Bojonegoro, Nurul-Nafik tidak segera bisa membuka Silon seperti yang ditetapkan usai sidang adjukasi, Rabu (22/5/2024).
Hambatan baru membuka Silon untuk bapaslon bupati-wakil bupati independen Pilkada Bojonegoro 2024 itu, lagi-lagi masih di pihak KPU. KPU beralasan, perintah putusan sidang ajudikasi permohonan gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal terkait pembukaan Silon tersebut, masih perlu digodok internal KPU Bojonegoro.
Hal itu diutarakan Komisioner KPU Fatma Lestari usai mengikuti sidang ajudikasi permohonan gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari menyebut, lima komisioner KPU Bojonegoro akan segera menggelar sidang pleno menyikapi putusan sidang ajudikasi tersebut.
Berikutnya, lanjut Fatma, hasil sidang pleno melibatkan segenap komisioner KPU Bojonegoro itu akan dilaporkan atau diteruskan ke KPU Jawa Timur. "Kami perlu berkonsultasi dengan KPU Jatim untuk membuka akses Aplikasi Silon," kata Fatma kepada awak media di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.
Sebab, terang Fatma, otoritas untuk membuka atau menutup akses Aplikasi Silon bukan dipegang oleh KPU Bojonegoro. Melainkan dipegang langsung oleh KPU RI.
"Dalam hal ini, kami hanya memfasilitasi pembukaan akses aplikasi Silon saja," jelas Komisioner KPU Bojonegoro asal Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro ini.
Karena itu, apakah akses ke Silon nantinya benar-benar dapat dibuka lagi atau tidak, tergantung hasil konsultasi KPU Bojonegoro dengan KPU Jatim.
"Yang jelas, putusan sidang ini akan kami lakukan. Apa yang menjadi keputusan di atas kami (KPU Jatim, red), juga akan langsung kami tindaklanjuti," terang kader HMI ini.
Sebagaimana diberitakan, permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.
Secara pokok, sidang ajudikasi yang dipimpin Bawaslu Bojonegoro tersebut memutuskan KPU Bojonegoro harus membuka lagi akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.
Agar, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat meng-input lagi berkas dukungan di Aplikasi Silon dan berkas dukungannya dapat memenuhi syarat di aplikasi milik KPU tersebut.
Adapun, Bawaslu Bojonegoro memerintahkan KPU Bojonegoro untuk menjalankan putusan sidang ajudikasi ini maksimal tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.
Dan, KPU Bojonegoro harus membuka akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal meng-input berkas dukungan selama 3x24 jam, sejak aplikasi tersebut dibuka lagi.
Pilkada Bojonegoro 2024
Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
KPU tidak bisa buka Silon untuk paslon
KPU Bojonegoro
Bawalu menangkan gugatan paslon independen
Nurul Azizah-Nafik Sahal
Profil Setyo Wahono yang Bakal Jadi Bupati Bojonegoro Terpilih, Menang di Pilkada Bojonegoro 2024 |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Bojonegoro 2024: Paslon 01 Kalah Telak di TPS Farida Hidayati |
![]() |
---|
Cawabup Bojonegoro Nurul Azizah Berangkat ke TPS Pukul 07.27, Ada Filosofinya |
![]() |
---|
Dilaporkan Karena Diduga Berafiliasi ke Parpol, Hans : Itu Sebelum Saya Masuk Bawaslu Bojonegoro |
![]() |
---|
Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 yang Dibubarkan Ternyata Telan Dana Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.