Besaran Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan TNI/Polri yang Cair 3 Juni 2024, Dipastikan Tanpa Potongan
Inilah besaran gaji ke-13 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri yang cair mulai 3 Juni 2024.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah besaran gaji ke-13 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri yang cair mulai 3 Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 diungkap Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.
Adapun pembayaran gaji ke-13 2024 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Baca juga: Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair, Ini Besaran dan Kriteria ASN yang Tak Dapat
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu (15/3/2024).
Penerima dan Komponen Gaji ke-13 2024
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13.
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
gaji ke-13
pensiunan
PNS
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan
surabaya.tribunnews.com
gaji ke 13 pensiunan
SURYA.co.id
Gaji ke-13 cair kapan
Bangkitkan UMKM Lokal di Lamongan Lewat Bazar Djadoel HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
2 Pejabat yang Bereaksi Soal Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tuntut Pemerintah |
![]() |
---|
Tabiat Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Polri, Keluarga Nangis di Bahu Kapolri |
![]() |
---|
Berita Persebaya Hari Ini: 2 Pilar Absen Lawan PSM Makassar Edu Perez Siapkan Skuad Beda |
![]() |
---|
Berapa Gaji Ahmad Sahroni? Disinggung Salsa Erwina Hutagulung saat Layangkan Tantangan Debat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.