Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair, Ini Besaran dan Kriteria ASN yang Tak Dapat
Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Simak rincian besaran dan kriteria ASN yang tak dapat
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri rencananya dilakukan mulai 3 Juni 2024 mendatang.
Pencairan gaji ke-13 nsiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan, pencairan gaji ke-13 akan dikirim secara langsung ke rekening setiap peserta.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Baca juga: Rekam Jejak Wahyu Tjiptaningsih Wakil Bupati Cirebon yang Bantah Anaknya Terlibat Kasus Vina
Terkait besaran gaji ke-13, berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Ia menambahkan, penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu (15/3/2024).
Yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Kendati begitu, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13.
gaji ke-13
pensiunan
SURYA.co.id
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan
gaji ke 13 pensiunan
surabaya.tribunnews.com
pencairan gaji ke 13
Gaji ke-13 cair kapan
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 28 Agustus 2025: Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Genjot Pasar Murah, Gubernur Khofifah : Stok Beras SPHP Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.