Berita Viral
Imbas Curhatan Enzy Storia Ogah Tebus Tas Gara-gara Kena Pajak Mahal, Kemenkeu Beber Nasib Barang
Enzy Storia mmemilih tidak menebus tasnya, lantaran dikenakan bea masuk dan pajak yang lebih besar dari harga tas itu sendiri. Begini kata Kemenkeu
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Artis Enzy Storia menceritakan pengalaman kurang menyenangkan yang dialami ketika membeli tas dari luar negeri.
Enzy memilih tidak menebus tasnya, lantaran dikenakan bea masuk dan pajak yang lebih besar dari harga tas itu sendiri.
Ia lantas mempertanyakan nasib dari tas yang tidak ditebus itu, apakah tas itu dikirim kembali ke pengirim atau tidak.
Sebab, Enzy Storia meminta agar tas tersebut dikembalikan ke pengirim.
"Penasaran tas yang nggga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy, dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan Kemenkeu
Terkait curhatan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan hasil penelusurannya.
Baca juga: Kondisi Pilu Epy Kusnandar usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Yogi Gamblez Malah Berbeda
Melalui unggahan akun resmi X-nya, Prastowo bilang, Enzy sudah memberikan keterangan terkait pengalaman yang dialami kepada Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Komunikasi berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama," ujar Prastowo, lewat unggahannya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran yang telah dilakukan, tas yang dikirimkan kepada Enzy disebut sebagai barang hadiah atas kompensasi kekeliruan pengiriman barang lain.
Namun, pengirim menuliskan keterangan harga tas di bawah harga sebenarnya, sehingga menimbulkan adanya denda berupa tambah bayar.
Baca juga: Sosok Bidan RS Sri Ratu Medan yang Viral Dinilai Meremehkan Pasien, Kini Dipecat, Ini Pembelaannya

"Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail," kata Prastowo.
Dengan pengenaan nilai koreksi tagihan yang lebih tinggi dari harga ritel, Enzy memutuskan untuk tidak menebusnya dan meminta kepada perusahaan jasa titipan (PJT) mengembalikan tas kepada pengirim.
Namun, Prastowo bilang, tidak terdapat mekanisme pengembalian barang kiriman sebagaimana permintaan Enzy, maka barang berupa tas itu masih tertahan di gudang PJT yang bersangkutan.
"Bukan dikuasai Bea Cukai," ujar Prastowo.
Baca juga: Nasib Emak-emak di Makassar yang Tampar Anggota Polisi, Sudah Diamankan, Kini Terancam Pidana
Terkait dengan kejadian itu, Prastowo menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PJT untuk mengembalikan tas kepada pihak pengirim.
"Mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," ucap Prastowo.
Enzy Storia
Kemenkeu
berita viral
Menteri Keuangan
Yustinus Prastowo
SURYA.co.id
pajak
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.