Balon Udara Meledak di Ponorogo
Salah Satu Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo Ternyata Perangkat Desa
14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus balon udara tanpa awak yang membawa mercon lalu meledak di Ponorogo, Jatim.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Balon udara tanpa awak berisi petasan meletus di Ponorogo pada Senin (13/5/2024). Tepatnya di area persawahan Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Dilaporkan 4 remaja luka-luka, satu di antaranya harus dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kejadian ini terekam video amatir berdurasi 32 detik. Dalam video itu ada 11 remaja. Mereka terlihat ingin menerbangkan balon udara tanpa awak membawa petasan.
“Balon e ora kuat (balon udara tanpa awak tidak kuat terbang),” ungkap suara di dalam video.
Tak lama demikian, di video detik ke 10 balon udara tanpa awak membawa petasan itu meledak. Terdengar suara ledakan sangat dasyat.
Lalu ada api menyala dan beberapa remaja yang ada di lokasi berlarian menghindari ledakan.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.