Balon Udara Meledak di Ponorogo
Salah Satu Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo Ternyata Perangkat Desa
14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus balon udara tanpa awak yang membawa mercon lalu meledak di Ponorogo, Jatim.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus balon udara tanpa awak yang membawa mercon lalu meledak di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
Dari 14 tersangka itu, salah seorangnya tersangka ternyata oknum perangkat Desa Muneng berinisial AB.
“Iya ada oknum perangkat desa (Desa Muneng) juga kami tetapkan tersangka,” ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).
Dia menjelaskan, bahwa dari penyidikan ditetapkan oknum perangkat desa. Perangkat desa tersebut, adalah 1 diantara 7 tersangka yang dewasa.
“Perannya memberikan iuran uang dalam pembuatan balon udara tanpa awak kepada para remaja Desa Muneng yang kemarin terjadi tragedi itu," katanya.
Menurut Iptu Guling, karena ada tanda bukti perangkat desa juga iuran. Hingga dari hasil pemeriksaan oknum perangkat desa AB ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuannya memberikan efek jera, agar mereka yang masih menjalankan balon udara tanpa awak tetap berpikir ketika membuatnya,” tegasnya.
Satreskrim Polres Ponorogo menegakkan hukum dengan tegas. Agar kemudian hari tidak ada kejadian serupa.
“Akibatnya ada korban meninggal dunia seperti Ilham Nugroho,” pungkas mantan reskrim Polsek Sukorejo ini.
Sekedar diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam kasus balon udara tanpa awak membawa mercon meledak di area persawahan Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Kasus balon udara meledak di Ponorogo itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikkan. Dari hasil penyidikan sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik, dilakukan gelar perkara kedua .
Para tersangka adalah PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D.
“Tersangka anak-anak kami limpahkan ke unit PPA (Perempuan dan Perlindungqn Anak),” tambah Iptu Guling.
Menurutnya, 7 dewasa telah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 uu no 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.