Balon Udara Meledak di Ponorogo

Salah Satu Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo Ternyata Perangkat Desa

14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus balon udara tanpa awak yang membawa mercon lalu meledak di Ponorogo, Jatim.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Salah seorang tersangka kasus balon udara meledak di Ponorogo, Jatim, ternyata oknum perangkat Desa Muneng berinisial AB. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus balon udara tanpa awak yang membawa mercon lalu meledak di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Dari 14 tersangka itu, salah seorangnya tersangka ternyata oknum perangkat Desa Muneng berinisial AB.

“Iya ada oknum perangkat desa (Desa Muneng) juga kami tetapkan tersangka,” ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan, bahwa dari penyidikan ditetapkan oknum perangkat desa. Perangkat desa tersebut, adalah 1 diantara 7 tersangka yang dewasa.

“Perannya memberikan iuran uang dalam pembuatan balon udara tanpa awak kepada para remaja Desa Muneng yang kemarin terjadi tragedi itu," katanya.

Menurut Iptu Guling, karena ada tanda bukti perangkat desa juga iuran. Hingga dari hasil pemeriksaan oknum perangkat desa AB ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuannya memberikan efek jera, agar mereka yang masih menjalankan balon udara tanpa awak tetap berpikir ketika membuatnya,” tegasnya.

Satreskrim Polres Ponorogo menegakkan hukum dengan tegas. Agar kemudian hari tidak ada kejadian serupa.

“Akibatnya ada korban meninggal dunia seperti Ilham Nugroho,” pungkas mantan reskrim Polsek Sukorejo ini.

Sekedar diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam kasus balon udara tanpa awak membawa mercon meledak di area persawahan Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Kasus balon udara meledak di Ponorogo itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikkan. Dari hasil penyidikan sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik, dilakukan gelar perkara kedua .

Para tersangka adalah PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D.

“Tersangka anak-anak kami limpahkan ke unit PPA (Perempuan dan Perlindungqn Anak),” tambah Iptu Guling.

Menurutnya, 7 dewasa telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 uu no 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Balon udara tanpa awak berisi petasan meletus di Ponorogo pada Senin (13/5/2024). Tepatnya di area persawahan Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Dilaporkan 4 remaja luka-luka, satu di antaranya harus dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kejadian ini terekam video amatir berdurasi 32 detik. Dalam video itu ada 11 remaja. Mereka terlihat ingin menerbangkan balon udara tanpa awak membawa petasan.

“Balon e ora kuat (balon udara tanpa awak tidak kuat terbang),” ungkap suara di dalam video.

Tak lama demikian, di video detik ke 10 balon udara tanpa awak membawa petasan itu meledak. Terdengar suara ledakan sangat dasyat.

Lalu ada api menyala dan beberapa remaja yang ada di lokasi berlarian menghindari ledakan.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved