Laka Maut Bus Di Subang
Siapa Pemilik Bus Putera Fajar yang Tewaskan 11 Orang di Subang? Dibidik Polisi Usai Sopir Tersangka
Sosok Pemilik bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat hingga mengakibatkan 11 orang tewas hingga kini masih misterius
SURYA.CO.ID - Pemilik bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat hingga mengakibatkan 11 orang tewas hingga kini masih misterius.
Sosok pemilik bus Trans Putera Fajar kini dikabarkan tengan dibidik polisi setelah sang sopir, Sadira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang tewaskan rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya akan terus mendalami dan memeriksa kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk memeriksa pemilik PO Bus.
Hal ini beralasan karena ditemukan fakta bus Putera Fajar tak memperpanjang uji KIR.
"Serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," terang Kombes Wibowo dalam jumpa pers di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca juga: Hukuman Sopir Bus Maut yang Tewaskan Rombongan SMK Lingga Bisa 12 Tahun, Ini 4 Penyebab Kecelakaan
Kombes Wibowo tak membantah bakal ada tersangka lain selain sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira.
Pada kesempatan ini, Wibowo juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.
Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:
1 Oli keruh sudah lama tak diganti
2. Adanya campuran air dan oli didalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli
3. Jarak antara kampas rem dibawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45mm
4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.
Sadira terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sopir Bus Putera Fajar
Pemilik Bus Putera Fajar
SMK Lingga Kencana Depok
PO Trans Putera Fajar
kecelakaan maut
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kematian Mahesya Putra Korban Bus Maut Malah Dimanfaatkan Penipu, Ngaku Paman Korban di Surabaya |
![]() |
---|
Anggota DPR Dedy Mulyadi Menangis Dengar Kisah Korban Tewas Bus Maut Putera Fajar, Kagumi Sosoknya |
![]() |
---|
Vapor Lock, Kerap Terjadi Saat Rem Blong. Perhatikan Kualitas Minyak Rem Dan Rajin Servis |
![]() |
---|
Hukuman Sopir Bus Maut yang Tewaskan Rombongan SMK Lingga Bisa 12 Tahun, Ini 4 Penyebab Kecelakaan |
![]() |
---|
5 FAKTA Pihak Yayasan SMK Lingga Kencana Buka Suara Soal Kecelakaan Bus Di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.