Laka Maut Bus Di Subang

Siapa Pemilik Bus Putera Fajar yang Tewaskan 11 Orang di Subang? Dibidik Polisi Usai Sopir Tersangka

Sosok Pemilik bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat hingga mengakibatkan 11 orang tewas hingga kini masih misterius

Editor: Musahadah
Tribun Jabar
Evakuasi bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK saat perpisahan sekolah dan mengalami kecelakaan di Ciater Subang Jawa Barat. Siapa pemiliknya? 

SURYA.CO.ID - Pemilik bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat hingga mengakibatkan 11 orang tewas hingga kini masih misterius. 

Sosok pemilik bus Trans Putera Fajar kini dikabarkan tengan dibidik polisi setelah sang sopir, Sadira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang tewaskan rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya akan terus mendalami dan memeriksa kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk memeriksa pemilik PO Bus. 

Hal ini beralasan karena ditemukan fakta bus Putera Fajar tak memperpanjang uji KIR. 

"Serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," terang Kombes Wibowo dalam jumpa pers di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. 

Baca juga: Hukuman Sopir Bus Maut yang Tewaskan Rombongan SMK Lingga Bisa 12 Tahun, Ini 4 Penyebab Kecelakaan

Kombes Wibowo tak membantah bakal ada tersangka lain selain sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira.

Pada kesempatan ini, Wibowo juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.
 
Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:

1 Oli keruh sudah lama tak diganti

2. Adanya campuran air dan oli didalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli

3. Jarak antara kampas rem dibawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45mm

4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.

Sadira terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved