Berita Mojokerto

Cegah Kecelakaan Bus, Pemkot Mojokerto Ajak Warga Pakai SIRAMAHKERTO untuk kelaikan Kendaraan

Pemkot Mojokerto berupaya meminimalisir fatalitas kecelakaan bus pariwisata melalui inovasi SIRAMAHKERTO (Sistem Informasi Rampcheck Kota Mojokerto).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto berupaya meminimalisir fatalitas kecelakaan bus pariwisata melalui inovasi SIRAMAHKERTO (Sistem Informasi Rampcheck Kota Mojokerto).

Hal itu menyusul kecelakaan maut bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024), di mana terungkap fakta bahwa bus yang digunakan tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, mengatakan masyarakat di Kota Mojokerto dapat memanfaatkan inovasi SIRAMAHKERTO, untuk mengecek status kendaraan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.

"Untuk masyarakat Kota Mojokerto bisa memanfaatkan SIRAMAHKERTO. Itu adalah inovasi yang diluncurkan oleh Dishub Kota Mojokerto," jelasnya, Senin (13/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih memastikan keamanan armada yang akan digunakannya.

"Inovasi ini adalah upaya digitalisasi rampcheck yang selama ini masih dilakukan secara manual. Demi mempermudah akses pelayanan dan menyimpan database agar lebih terorganisir dan aman," kata Ali Kuncoro.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto menambahkan Rampcheck merupakan kegiatan pemeriksaan uji laik jalan kendaraan, terutama angkutan penumpang untuk meminimalisir potensi kecelakaan.

Untuk instansi seperti lembaga sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di Kota Mojokerto yang akan menyewa angkutan umum bus, bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak.

"Ini gratis dan nanti hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat WA atau email. Untuk pengajuan permohonan rampcheck, bisa melalui siramahkerto.mojokertokota.go.id. Kemudian mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat," bebernya.

Menurut dia, Rampcheck dilakukan secara menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan, di antaranya dokumen kelengkapan kendaraan, lampu-lampu, klakson, ban, rem utama, hand rem, tempat duduk, indikator dashboar dan lainnya.

Hasil pengecekan nantinya Dishub akan memberikan rekomendasi kendaraan laik jalan atau tidak. 

Apalagi, keputusan menggunakan atau tidak bus yang akan disewa tetap menjadi wewenang pemohon.

"Dengan inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum, agar dapat memberikan layanan terbaik. Sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas, karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved