Laka Maut Bus Di Subang
6 Kejadian Janggal Sebelum Bus Maut Kecelakaan, Penjelasan Saksi Mata Dan Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyebab kecelakaan yang menewaskan 11 orang masih menunggu olah TKP
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Polisi dan pihak terkait masih melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan bus Pariwisata Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyebab kecelakaan yang menewaskan 11 orang masih menunggu dari hasil olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysist (TAA).
"Penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil tim olah TKP dengan metode TAA yang telah dilakukan pada hari Minggu kemarin," kata Jules saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Hasil pemeriksaan TAA akan keluar paling lama tiga hari ke depan.
Seperti diketahui, akibat kecelakaan itu 11 orang tewas yang terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal.
Berikut 6 kejadian yang dianggap janggal terkait kecelakana bus tersebut.
1. Lampu bus sempat mati
Saksi mata menyebut saat melintas di Jalan Raya Ciater yang menurun, Bus Putera Fajar lampunya mati dan hanya menyalakan lampu hazard, diduga bus mengalami mati mesin.
Bus yang melaju tak terkendali sempat menabrak minibus kemudian tergelincir dan menabrak sejumlah motor dari arah berlawanan.
"Kelihatannya lampunya mati cuma lampu hazard menyala," ujar Sandi dikutip dari Kompas.TV.
2. Uji Kir Expired
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa atau expired sejak Desember 2023.
Baca juga: 12 FAKTA Bus Maut Yang Tewaskan 11 Orang Di Subang, Bus Jadul Di Modifikasi Model Jetbus 3 SHD
Selain itu bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024)

Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
laka bus di subang
SMK Lingga Kencana Depok
Perpisahan Siswa SMK Lingga Kencana
laka maut bus pariwisata
PO Trans Putera Fajar
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Kematian Mahesya Putra Korban Bus Maut Malah Dimanfaatkan Penipu, Ngaku Paman Korban di Surabaya |
![]() |
---|
Anggota DPR Dedy Mulyadi Menangis Dengar Kisah Korban Tewas Bus Maut Putera Fajar, Kagumi Sosoknya |
![]() |
---|
Vapor Lock, Kerap Terjadi Saat Rem Blong. Perhatikan Kualitas Minyak Rem Dan Rajin Servis |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Bus Putera Fajar yang Tewaskan 11 Orang di Subang? Dibidik Polisi Usai Sopir Tersangka |
![]() |
---|
Hukuman Sopir Bus Maut yang Tewaskan Rombongan SMK Lingga Bisa 12 Tahun, Ini 4 Penyebab Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.