Berita Surabaya

Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah untuk Proses KUB

Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement)

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ist
Proses Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, dengan Bank NTB Syariah, ditindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Proses Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah, ditindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi.

Busrul mengungkapkan, rencana pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah sebenarnya sudah dimulai sejak lama.

Diawali dengan kunjungan Bank NTB Syariah di kantor Bank Jatim pada September 2022.

“Syukur alhamdulillah hari ini kita sudah sampai pada tahap penandatanganan shareholderagreement. Kami rasa Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah telah tepat memilih kami sebagai mitra KUB,” kata Busrul, dalam rilisnya Jumat (10/5/2024).

Pada Triwulan I tahun 2024, aset Bank Jatim, telah mencapai Rp 100,8 triliun.

Kemudian laba bersihnya mampu berada di angka Rp 310 miliar.

Tidak cukup di situ saja, penyaluran kredit juga naik 18,76 persen (YoY) menjadi Rp 56,9 triliun.

Dana Pihak Ketiga (DPK) pun ikut tumbuh 2,34 persen (YoY) menjadi Rp 80,8 triliun.

Di samping itu, berdasarkan data BPS per 6 Mei 2024, perekonomian Jawa Timur pada kuartal 1 tahun 2024 dibanding kuartal 4 tahun 2023 tumbuh sebesar 1,16 persen.

Jika dibandingkan kuartal 1 tahun 2023 ekonomi Jatim tumbuh sebesar 4,81 persen.

Kemudian capaian PDRB Jatim tahun 2023 berhasil memberikan kontribusi sebesar 14,22 persen terhadap pembentukan PDB Indonesia dan berkontribusi sebesar 24,99 persen terhadap PDRB Pulau Jawa.

“Sehingga kami sangat yakin dan optimis apabila Bank Jatim dan Bank NTB Syariah ber-KUB tentu akan semakin memperkuat kinerja kedua belah pihak. Sebab, manfaat KUB ini sangat banyak, salah satunya terwujudnya sinergi bisnis kedua bank yang saling menguntungkan,” jelas Busrul.

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi, menyampaikan bahwa Jawa Timur adalah provinsi besar dengan berbagai keunggulan yang dimiliki.

"Mulai dari aksesibilitasnya, komoditinya, pasarnya, hingga konektivitasnya sudah terjamin. Termasuk BPD-nya juga unggul, dalam hal ini yang dimaksud adalah Bank Jatim," kata Lalu.

Dia berharap pengalaman positif dari Bank Jatim dapat menular kepada kinerja BPD yang ia pimpin, sehingga nantinya akan terjadi local hero yang mampu menggerakkan pembangunan di NTB serta memperluas aliansi pembangunan ekonomi dengan potensi-potensi yang dimiliki NTB.

"Investor itu sangat tertarik dengan Jatim karena aksesibilitasnya. Sementara kita daerah kepulauan memiliki hitungan distribution costsendiri. Jadi kami berharap bisa ikut terdorong agar hilirisasi dapat terwujud di daerah kita,” jelas Lalu.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.

Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.

Hadir juga dalam kegiatan ini Komisaris Independen Bank Jatim, Prof Muhammad Mas’ud.

Adhy Karyono menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah dan bankjatim dalam melakukan kerja sama ini.

Dengan adanya KUB, pihaknya yakin kinerja kedua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini sebuah sejarah ya dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” tuturnya.

Dalam peraturan OJK tersebut, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp 3 triliun.

Untuk modal inti yang dimiliki Bank Jatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun, sehingga dengan demikian syarat yang ada pun telah terpenuhi.

Menurut Adhy, Bank Jatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya, mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya.

Dengan adanya KUB ini diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah.

"Bank Jatim sebagai BUMD memainkan peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Melalui pembiayaan dan dukungan finansial, Bank Jatim telah mendorong sektor-sektor utama dalam perekonomian, termasuk dukungan dalam pengembangan UMKM di Jawa Timur,” papar Adhy.

Adapun salah satu bentuk dukungan Bank Jatim kepada UMKM adalah melalui program percepatan penyaluran dana bergulir (dagulir).

Sampai dengan Desember 2023, jumlah dagulir yang telah disalurkan oleh Bank Jatim mencapai Rp 475,97 miliar untuk 12.525 debitur.

Kemudian dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bank Jatim juga secara konsisten terus menjadi kontributor utama PAD Pemprov Jawa Timur.

Pada tahun 2023, setoran dividen Bank Jatim ke Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 407,57 miliar atau mencapai 88,64 persen dari total setoran dividen seluruh BUMD milik Provinsi Jawa Timur.

"Kami punya 12 BUMD dan puluhan anak perusahaan tapi belum maksimal, baru Bank Jatim yang sangat signifikan memperoleh pendapatan dan menopang kita," pungkas Adhy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved