Berita Jember
Kementan Tambah Jatah Kuota 2 Jenis Pupuk Subsidi 50 Persen, Dinas TPHP Jember Sebut Masih Kurang
Kementerian Pertanian menambahkan alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan NPK di Jember hampir 50 persen dari jatah sebelumnya.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, JEMBER - Kementerian Pertanian menambahkan alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan NPK di Jember hampir 50 persen dari jatah sebelumnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember, Imam Sudarmaji, mengungkapkan untuk pupuk subsidi jenis Urea awalnya dijatah 37.007 ton.
"Namun, setelah ada tambahan dari Pemerintah Pusat jadi 63.248 ton alokasinya. Sementara untuk pupuk subsidi jenis NPK awalnya 24.257 ton, setelah ada penambahan 51.839 ton NPK," ujarnya, Kamis (9/5/2024)
Imam menilai meskipun ada penambahan alokasi, jumlah tersebut masih belum cukup.
Sebab dalam usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Pemkab Jember meminta jatah pupuk subsidi sebanyak 70 ribu ton untuk jenis Urea.
"Sementara untuk NPK, permohonan kami itu 83 ribu ton, sehingga ini masih tetap kurang, jadi perlu diatur alokasinya juga," paparnya.
Meki ada tambahan alokasi, kata Imam, masalah kekurangan pupuk subsidi ini tidak akan beres.
Karena Peraturan Menteri Pertanian Permentan 1 tahun 2024, membolehkan petani kehutanan sosial untuk mengambil rabuk kimia itu.
"Asalkan masuk di kelompok tani. Kemudian dengan penambahan alokasi segitu sementara petaninya tambah banyak, maka kita semua tetap akan kekurangan pupuk subsidi dan tetap seperti itu," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Imam, tambahan alokasi pupuk subsidi ini belum bisa didistribusikan kepada petani.
Hal itu dikarenakan pemerintah pusat masih menutup dasboard perbaikan usulan RDKK.
"Padahal di distributor Pupuk Indonesia sudah muncul tambahan pupuknya. Sementara kami mau memperbaiki data petani lewat RDKK itu belum dibuka portalnya, jadinya kami diserbu sekarang. Itu kesulitan kami soal pupuk subsidi," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Imam, Pemkab Jember telah menetapkan jatah pupuk subsidi tiap-tiap kecamatan, dengan mengacu pada RDKK yang lama, sehingga hal ini membuat banyak petani bingung adanya penambahan jatah itu.
"Sementara kami untuk menabahkan data petani, untuk diinput lagi di RDKK, sampai sekarang masih belum dibuka portalnya oleh kementrian. Karena portal itu pemerintah pusat yang mengatur," imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Imam, Pemkab Jember sementara ini hanya bisa mengalokasi jatah pupuk subsidi yang lama dulu, untuk didistribusikan kepada para petani.
"Alokasi pupuk yang lama, kami selesaikan dulu. Baru nanti kami akan perbaiki data, untuk alokasi tambahan," ulasnya.
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.