Berita Gresik

Modus Komplotan Pencuri Ban Serep, Beraksi di Jalan Tol Krian-Gresik

Ada empat tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik dan PJR Polda Jatim. Begini modus mereka

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Polres Gresik
Komplotan pencuri ban truk ditangkap Satreskrim Polres Gresik. 

"Tersangka melakukan pencurian dengan cara melepas roda cadangan truk tangki saat sopir sedang tidur atau istirahat," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan dua ban serep hasil curian," tutupnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved