Berita Gresik
Disergap Polisi Saat Tertidur, Dikejar Sampai ke Madura Setelah Membobol Rumah Warga di Gresik
Pelaku AF yang merupakan Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik diduga membobol salah satu rumah warga Jalan RE Martadinata
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Jajaran Satreskrim Polres Gresik memungkasi perkara pencurian di sebuah rumah di Gresik bulan lalu, setelah berhasil menemukan dan menangkap pelakunya. Lucunya, pelaku pencurian berinisial AF (48) itu sedang tertidur lelap ketika disergap polisi di sebuah rumah di Desa Pamolan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Pulau Madura.
Pelaku AF yang merupakan Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik diduga membobol salah satu rumah warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdahan mengatakan, penangkapan AF dilakukan setelah pencurian di rumah MY (47), warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Rabu (17/4/2024). Kerugiannya mencapai Rp 90 Juta.
Usai menerima laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi. Kemudian menemukan beberapa identitas tersangka, yang membawa kepada penangkapan AF di Sampang.
“Dengan barang bukti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi dan keterangan korban, penyidik bisa mengetahui ciri-ciri pelaku,” kata Aldhino kepada wartawan Rabu (8/5/2024).
Aldhino menambahkan, AF sedang tertidur saat polisi datang. Sehingga ia bisa cepat diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Modus tersangka mencuri dengan memanjat rumah tetangga ke lantai 2. Setelah itu memotong kawat pembatas rumah dan masuk menguras harta benda milik korban,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah TV 50 inci, sebuah telepon seluler, sebuah kunci T dan baju yang dipakai tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP akibat mencuri dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. *****
pencurian di Gresik
pelaku pencurian di Gresik lari ke Madura
Satreskrim Polres Gresik
pencuri ditangkap saat ketiduran
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.