Berita Gresik
Awal Terbongkarnya Kelakuan Pria di Gresik Jatim yang Rudakpaksa Dua Putri Tirinya Selama 2 Tahun
Pelaku mengaku, gelap mata atau khilaf hingga tega mencabuli dua putri tirinya yang masih di bawah umur selama 2 tahun.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Farikhul Amin (42) pria asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) yang tega menyetubuhi dua putrinya tirinya itu, kini mendekam di balik jeruji besi.
Amin mengaku, gelap mata atau khilaf hingga tega mencabuli dua putri tirinya yang masih di bawah umur selama 2 tahun.
Namun, penyesalan pelaku baru diakui setelah tertangkap Polisi.
Akibat perbuatan tidak terpujinya, pria berpawakan kurus itu diringkus polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, Farikhul Amin diamankan pada tanggal 3 Mei 2024.
"Pelaku melakukan aksinya dengan iming-iming uang jajan kepada korban," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (7/5/2024).
Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
Kelakuan terlarang pelaku dilakukan sejak dua tahun silam. Sejak menikah dengan istrinya, atau ibu para korban.
"Pertama anak kedua pak, saya rayu dan saya iming-imingi uang mulai Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu. Saya tidak memaksa," ujar tersangka Amin saat di Mapolres Gresik.
Baca juga: Pria di Gresik Jatim Rudakpaksa 2 Putri Tirinya, Sudah Tertangkap Baru Mengaku Khilaf
Setelah berhasil menodai korban pertama, tersangka kembali beraksi merayu kakak korban yang berusia 17 tahun.
Modusnya sama, pakai iming-iming uang dan berjanji akan memenuhi semua kebutuhannya.
Tersangka menyebut, perbuatannya dilakukan saat ada kesempatan, terutama ketika kondisi rumah sepi, karena istrinya sedang bekerja menjaga warung.
"Iya saat ada kesempatan saja pak. Tidak tahu dalam sebulan berapa kali, pokoknya kalau ada kesempatan saja," tutur Amin.
Aksi tak bermoral tersangka terungkap, setelah korban terlihat kerap murung dan akhirnya berani bercerita kepada keluarganya.
Alhasil, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polisi.
"Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
pria di Gresik rudapaksa putri tiri
pria rudapaksa putri tiri
Kecamatan Cerme
Gresik
Jawa Timur
Jatim
| Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
|
|---|
| Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
|
|---|
| Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
|
|---|
| Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
|
|---|
| Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Gresik-AKP-Aldhino-Prima-Wirdhan-bersama-pria-yang-rudapaksa-2-putri-tiri.jpg)