Rabu, 17 Juni 2026

Berita Gresik

Pria di Gresik Jatim Rudakpaksa 2 Putri Tirinya, Sudah Tertangkap Baru Mengaku Khilaf

Pakai modus iming-iming uang saku, pria di Kecamatan Cerme, Gresik, Jatim, tega merudapaksa dua putri tirinya yang masih di bawah umur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Ini tampang Farikhul Amin (42) pria asal Desa Banjarsari di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), yang tega merudapaksa dua putri tirinya yang masih di bawah umur. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pria asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Farikhul Amin (42) tega merudapaksa dua putri tirinya yang masih di bawah umur.

Pria asal Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme itu menikahi ibu korban selama dua tahun.

Selama dua tahun itu pula pelaku merudapaksa kedua putri tirinya secara bergantian.

Padahal, ibu korban juga memberikan nafkah batin kepada tersangka hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki.

Pernikahan dengan ibu korban, merupakan pernikahan ketiga tersangka.

Tersangka menyetubuhi dua putri tirinya secara bergantian dengan iming-iming uang jajan.

Setelah dibekuk Polisi, dengan nada sendu tersangka mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan terhadap dua putri tirinya yang masih berusia 17 dan 13 tahun.

"Saya khilaf, saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga," kata tersangka Amin di depan awak media saat dikeler di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Amin mengatakan tidak dengan menggunakan paksaan dan kekerasan. Ia mengaku, selalu menggunakan bujuk rayu dengan iming-iming uang saku.

Baca juga: Awal Terbongkarnya Kelakuan Pria di Gresik Jatim yang Rudakpaksa Dua Putri Tirinya Selama 2 Tahun

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat menanyai Farikhul Amin (42), pelaku yang merudapaksa dua putrinya selama 2 tahun di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jatim, Selasa (7/5/2024).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat menanyai Farikhul Amin (42), pelaku yang merudapaksa dua putrinya selama 2 tahun di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jatim, Selasa (7/5/2024). (SURYA.CO.ID/Willy Abraham)

"Kadang saya kasih Rp 10 ribu, Rp 15 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirman mengatakan, Farikhul Amin diamankan pada tanggal 3 Mei 2024.

"Pelaku melakukan aksinya dengan iming-iming uang jajan kepada korban," kata AKP Aldhino.

Atas aksi tak terpujinya, Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
Live
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved