Berita Gresik
Pria di Gresik Jatim Rudakpaksa 2 Putri Tirinya, Sudah Tertangkap Baru Mengaku Khilaf
Pakai modus iming-iming uang saku, pria di Kecamatan Cerme, Gresik, Jatim, tega merudapaksa dua putri tirinya yang masih di bawah umur.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pria asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Farikhul Amin (42) tega merudapaksa dua putri tirinya yang masih di bawah umur.
Pria asal Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme itu menikahi ibu korban selama dua tahun.
Selama dua tahun itu pula pelaku merudapaksa kedua putri tirinya secara bergantian.
Padahal, ibu korban juga memberikan nafkah batin kepada tersangka hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki.
Pernikahan dengan ibu korban, merupakan pernikahan ketiga tersangka.
Tersangka menyetubuhi dua putri tirinya secara bergantian dengan iming-iming uang jajan.
Setelah dibekuk Polisi, dengan nada sendu tersangka mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan terhadap dua putri tirinya yang masih berusia 17 dan 13 tahun.
"Saya khilaf, saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga," kata tersangka Amin di depan awak media saat dikeler di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Amin mengatakan tidak dengan menggunakan paksaan dan kekerasan. Ia mengaku, selalu menggunakan bujuk rayu dengan iming-iming uang saku.
Baca juga: Awal Terbongkarnya Kelakuan Pria di Gresik Jatim yang Rudakpaksa Dua Putri Tirinya Selama 2 Tahun
"Kadang saya kasih Rp 10 ribu, Rp 15 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirman mengatakan, Farikhul Amin diamankan pada tanggal 3 Mei 2024.
"Pelaku melakukan aksinya dengan iming-iming uang jajan kepada korban," kata AKP Aldhino.
Atas aksi tak terpujinya, Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
pria di Gresik rudapaksa putri tiri
pria rudapaksa putri tiri
Kecamatan Cerme
Gresik
Jawa Timur
Jatim
| Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
|
|---|
| Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
|
|---|
| Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
|
|---|
| Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
|
|---|
| Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/httpswwwsimpleimageresizercom.jpg)