Berita Viral

Tak Kapok Disorot Soal Pajak, Oknum Petugas Bea Cukai Nekat Selundupkan 566 Satwa Dilindungi

Belum reda jadi sorotan netizen se Indonesia, institusi Bea Cukai kembali jadi sorotan gara-gara ulah oknum. Nekat Selundupkan 566 Satwa Dilindungi.

kolase Tribun Medan
Oknum Petugas Bea Cukai Berulah Lagi, Nekat Selundupkan 566 Satwa Dilindungi. 

SURYA.co.id - Belum reda jadi sorotan netizen se Indonesia, institusi Bea Cukai kembali jadi sorotan gara-gara ulah oknum.

Seorang oknum petugas Bea Cukai berulah nekat menyelundupkan ratusan satwa langka.

Ia pun langsung ditangkap dan dicopot dari jabatannya.

Pegawai Bea Cukai Ketapang Kalimantan Timur berinisial KW ditangkap atas kasus penyeludupan hewan dilindungi. 

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Balai Gakkum KLHK menangkap KW  ditangkap di rumahnya di Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Berani Ceramahi Balik Petugas Bea Cukai, Penumpang Ngeyel Ogah Bayar Pajak Tas Prada yang Dibawanya

Petugas juga mengamankan 566 ekor burung yang dilindungi.

Kepala Seksi I Ketapang BKADA Kalbar 1, Birawa menjelaskan bahwa penangkapan ini setelah ada laporan dari warga melalui call center. 

Petugas gerak cepat dan menemukan ratusan burung yang masuk kategori satwa yang dilindungi. 

Pelaku juga menggunakan rumahnya sebagai penampungan burung yang dilindungi. 

Selain pegawai Bea Cukai, petugas juga menangkap satu warga yang membantu KW mengemas burung-burung tersebut. 

“Dalam operasi itu kami mengamankan dua orang, yakni KWPM alias AG, yang tak lain adalah pegawai atau ASN Bea Cukai Ketapang, dan AD, rekannya,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Birawa, KWPM merupakan pelaku pengepul atau pedagang, bahkan penyelundup satwa liar jenis burung berkicau jaringan Kalimantan-Jawa.

“Yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan burung-burung berkicau itu, dia menggunakan group atau komunitas burung berkicau di Ketapang,” lanjutnya.

Baca juga: Pasrah saat Tas LV yang Dibawa Kena Pajak Rp 7 Juta, Penumpang Malah Ajak Curhat Petugas Bea Cukai

Ada pun sebanyak 566 ekor burung berkicau yang terdiri dari kucica hutan, cililin, srindit melayu, empuloh ragum, cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.

Pelaku bersama burung sebanyak 566 ekor ini telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved