Berita Viral
Tak Kapok Disorot Soal Pajak, Oknum Petugas Bea Cukai Nekat Selundupkan 566 Satwa Dilindungi
Belum reda jadi sorotan netizen se Indonesia, institusi Bea Cukai kembali jadi sorotan gara-gara ulah oknum. Nekat Selundupkan 566 Satwa Dilindungi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Sebagai informasi saja, selain Ditjen Pajak, Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang mendapatkan remuerisasi cukup tinggi apabila dibandingkan instansi lainnya di Kemenkeu.
Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?
Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.