Berita Tulungagung

Pelatih Pencak Silat di Tulungagung Ini Diputus Bersalah Dalam Kasus Kematian Anak Didiknya

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari. Dengan putusan ini maka, Jembling, panggilan akrabnya langsung bebas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Terdakwa Dendi Atzinar Rahman berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, sebelum menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, REB (15) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (6/5/2024).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari.

Dengan putusan ini maka, Jembling, panggilan akrabnya langsung bebas.

Putusan ini disambut rasa haru kerabat maupun pendukungnya.

Bahkan ada yang matanya berkaca-kaca karena menahan tangis.

Dalam amar putusannya, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya, dan sudah ada perdamaian dengan ibu korban.

Sementara pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, memberi jatuhan berlebih saat latihan pencak silat, dan memberi jatuhan tanpa SOP.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya setelah putusan dijatuhkan.

Karena masa penahanan selama proses hukum sama dengan putusan hakim, maka Dendi langsung bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempat penahanannya.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk mengeluarkan Dendi dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Putusan majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 7 tahun.

Setelah putusan ini, Dendi sempat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, lalu langsung menerima putusan.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir dengan putusan ini.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Sesampai rumah, korban mengeluh sakit punggung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved