Berita Tulungagung

Pelatih Pencak Silat di Tulungagung Ini Diputus Bersalah Dalam Kasus Kematian Anak Didiknya

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari. Dengan putusan ini maka, Jembling, panggilan akrabnya langsung bebas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Terdakwa Dendi Atzinar Rahman berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, sebelum menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Tulungagung. 

Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023), kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa korban ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023), dan diketahui saturasi oksigen korban hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung, karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut Tulungagung ini cedera saat latihan pencak silat.

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.

Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan, luka yang dialami korban karena kekerasan yang terjadi saat latihan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved