Berita Gresik

Banyak PHK Sepihak di Gresik, Buruh Desak Perda Perlindungan Pekerja Lokal dan Revisi Omnibus Law

Perda itu mengatur tentang penyelenggaraan tenaga kerja dan kewajiban perusahaan menyerap 60 persen tenaga kerja lokal Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham
Aksi peringatan hari buruh di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Rabu (1/5/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Tuntutan buruh mendapatkan keadilan di kawasan industri seperti Kabupaten Gresik, terasa lebih kuat dalam peringatan Hari Buruh Dunia atau May Day, Rabu (1/5/2024). Para buruh di Gresik meminta pemda mempertegas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022.

Perda itu mengatur tentang penyelenggaraan tenaga kerja dan kewajiban perusahaan menyerap 60 persen tenaga kerja lokal Gresik.

Hal tersebut tegas disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kahutindo, Agus Salim dalam aksi damai dan bakti sosial (baksos) bersama Polres Gresik saat May Day di Stadion Gelora Joko Samudro.

“Kami mengusulkan ke Bupati Gresik agar membuat perda perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Gresik. Kemudian 60 persen tenaga kerja di Kabupaten Gresik tidak diberlakukan UMK," ucap Salim.

Selain itu, ratusan buruh juga berencana menjalin komunikasi dengan Bupati Gresik agar mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab dampaknya sangat merugikan bagi klaster ketenagakerjaan.

"Tuntutan kami di May Day ini agar Omnibus Law yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus dibatalkan dan kami akan membicarakan bersama dengan Bupati Gresik. Dan meminta kepada Bupati Gresik untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait (revisi) Omnibus Law," paparnya.

Sehingga, lanjut Salim, hingga saat ini masih banyak persoalan pekerja tetap yang di-PHK sepihak oleh perusahaan. Karena itu tuntutan mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia tetap harga mati. "Tuntutan kedua adalah menghapus upah murah di Jawa timur,” imbuh Salim.

Dalam baksos memperingati Hari Buruh Sedunia 2024 yang dihadiri kurang lebih 500 orang aksi itu, Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom memaknai sebagai momentum penting kebersamaan bagi para pekerja, pengusaha dan pemerintah. Menurutnya, para pekerja merupakan mitra bagi para pengusaha.

"Saya mengajak seluruh serikat buruh, para pengusaha maupun pemerintah untuk bersama merayakan Hari Buruh dengan tertib dan harmonis dalam suasana kekeluargaan," kata kapolres.

Panji lantas mengimbau para pekerja untuk tetap santun dan menjaga keselamatan dan ketertiban serta tidak anarkis maupun melakukan tindakan melawan hukum selama menjalankan aksi memperingati Hari Buruh.

Agar tidak menganggu pengguna jalan yang lain. "Sekali lagi kami mengucapkan sekali lagi selamat Hari Buruh Internasional Tahun 2024," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved