Berita Kediri

Terjerat Narkoba, Tiga Pengedar Pil Koplo Asal Kediri dan Nganjuk Ditangkap Polisi

Penangkapan ketiganya bermula dari laporan maraknya peredaran pil koplo di wilayah Papar Kabupaten Kediri.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi tersangka kasus narkoba 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tiga pria pengedar pil koplo diamankan oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Ketiganya diduga melakukan tindak kriminal penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah Marseno Agung (24) Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan dua orang lain warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yakni Feri Setiawan (22) dan Dimas Indra (21).

Penangkapan ketiganya bermula dari laporan maraknya peredaran pil koplo di wilayah Papar Kediri.

Setelah mendapatkan aduan masyarakat, pihak kepolisian langsung menggelar penyelidikan.

"Kami mencurigai terduga pelaku pertama dan melakukan pengamanan di rumahnya. Kami geledah kemudian menemukan barang bukti berupa pil dobel L," terang Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Selasa (30/4/2024).

Iptu Anang menuturkan, dari rumah terduga pelaku Marseno Agung, pihak kepolisian berhasil mengamankan 231 butir pil dobel L beserta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Terduga pelaku juga mengakui bahwa ia telah mengedarkan pil dobel L tersebut pada kenalannya.

Sementara barang haram itu ia dapatkan dari rekan lainnya yakni Feri Setiawan yang juga kemudian diamankan.

"Setelah pengembangan kasus kami juga mengamankan dua orang lain yakni terduga pelaku kedua dan ketiga. Di mana terduga pelaku pertama mendapatkan pil dobel L dari mereka," ucap Iptu Anang.

Dari hasil keterangan yang bersangkutan, lanjut Iptu Anang, ia memperoleh pil dobel L dari Feri Setiawan.

Sementara Feri Setiawan mendapatkan pil tersebut dari Dimas Indra.

"Yang bersangkutan telah mengakui, barang bukti tersebut adalah miliknya dan sekarang ketiganya sedang dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Anang.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved