Berita Lumajang

2 Pria di Lumajang Jatim Boncos Puluhan Juta Rupiah Akibat Judi Online, Kini Malah Dibui

2 pria di Kabupaten Lumajang, Jatim, dibekuk Polisi karena kedapatan main judi online. Rugi karena judi, kini badan pun masuk bui. Masih mau?

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Polres Lumajang menangkap dua orang pria kasus judi online, para tersangka dikeler dalam rilis di Polres Lumajang, Senin (29/4/2024). 

H bermain saat senggang dari pekerjaan.

Bukannya untung, H justru boncos atau rugi hingga mencapai puluhan juta rupiah.

"Seminggu dua kali bermain judi. Awal mula untung Rp 200 ribu. Saya terus-terusan mengisi saldo. Namun akhirnya kalahnya banyak sekali. Ya kira-kira setara mobil Suzuki Katana bekas," terang H ketika ditanya Kapolres Lumajang.

Senada dengan H, tersangka F juga mengaku tergiur godaan keuntungan awal dari judi online hingga akhirnya terus-terusan bermain.

"Kalau saya awal untung Rp 650 ribu sekali main. Ya sudah terlanjur terus-terusan main, tapi kalah terus akhirnya jarang main judi. Saya menyesal," kata F.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved