Berita Lumajang
2 Pria di Lumajang Jatim Boncos Puluhan Juta Rupiah Akibat Judi Online, Kini Malah Dibui
2 pria di Kabupaten Lumajang, Jatim, dibekuk Polisi karena kedapatan main judi online. Rugi karena judi, kini badan pun masuk bui. Masih mau?
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - 2 pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi saat asyik bermain judi online pada Minggu (28/4/2024).
Saat diamankan anggota Polres Lumajang, keduanya kedapatan asyik bermain judi slot.
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di hari yang sama pada waktu yang hampir bersamaan.
Tersangka H warga Tempeh Lumajang ditangkap petugas pada pukul 14:00 WIB di kediamannya. H tak menyangka permainan judi online yang dilakukannya saat itu berujung bui.
"Pertama, tersangka H warga Tempeh kami amankan di kediamannya saat tengah bermain judi online dengan jenis permainan slot," ujar Rofik saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (29/4/2024).
Tak berselang lama, tersangka F warga Pasirian ditangkap petugas saat sedang bermain judi online di Jembatan Selok Wangi, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Tersangka F bermain judi online dengan jenis yang sama dengan tersangka H yakni judi slot.
"Kami mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti tangkapan layar permainan judi beserta data akun, lengkap dengan kartu ATM milik tersangka," jelas Kapolres.
Rofik menambahkan, penindakan judi online menjadi atensi kepolisian saat ini.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur bermain judi online yang jelas-jelas membuat rugi.
Rofik juga mengingatkan konsekuensi hukum yang timbul akibat bermain judi online.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu, tersangka H mengaku awalnya coba-coba untuk bermain judi online.
Pria yang bekerja sebagai pedagang kaki lima itu pun memberanikan diri bermain judi online.
Awal kecanduan muncul di benak H saat berhasil meraup keuntungan Rp 200 ribu saat bermain judi slot.
H bermain saat senggang dari pekerjaan.
Bukannya untung, H justru boncos atau rugi hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Seminggu dua kali bermain judi. Awal mula untung Rp 200 ribu. Saya terus-terusan mengisi saldo. Namun akhirnya kalahnya banyak sekali. Ya kira-kira setara mobil Suzuki Katana bekas," terang H ketika ditanya Kapolres Lumajang.
Senada dengan H, tersangka F juga mengaku tergiur godaan keuntungan awal dari judi online hingga akhirnya terus-terusan bermain.
"Kalau saya awal untung Rp 650 ribu sekali main. Ya sudah terlanjur terus-terusan main, tapi kalah terus akhirnya jarang main judi. Saya menyesal," kata F.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Selama 2024, Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Gaet Belasan Penghargaan Selama 2024, Pj Bupati Indah Wahyuni: Bukan Karena Saya |
![]() |
---|
Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Diminati Perusahaan Besar, Kini Rutin Pasok Pasar Nasional |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Pasok Pasar Nasional, Diminati Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.