Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pantesan Danu Dulu Bohong Soal Kasus Subang, Ada Campur Tangan Oknum Polisi: Saya Diinjak, Dibentak
Terungkap pengakuan jujur Muhammad Ramdanu alias Danu dalam sidang kasus Subang yang digelar pada Kamis (25/4/2024). Pantesan dulu sempat bohong.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP kesatu sampai tiga," katanya.
"Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah memasuki sidang keenam, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Sosok Bung Towel Disorot saat Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Terdiam Ogah Puji Shin Tae-yong
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M.Ramdanu.
Kondisi Para Tersangka
Kondisi Yosef Hidayat, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat terungkap menjelang sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1B Subang, hari ini, Kamis (28/3/2024).
Yosef Hidayat menjadi terdakwa pertama yang disidang di kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Di sidang perdana ini, polisi menerjunkan 134 personil yang dibagi menjadi 3 ring.
Baca juga: Sosok Bung Towel Disorot saat Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Terdiam Ogah Puji Shin Tae-yong
Saat berita ini ditulis, Yosef sudah datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang dari Lapas Kelas II A Subang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.
Yosef lalu menunggu sidang di ruang tahanan PN Subang.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengungkap kondisi kliennya.
"Pak Yosep yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang. Saat ini dalam kondisi sehat, sekalipun badannya agak kurus. Namun beliau siap mengikuti persidangan dan ini juga sudah ditunggu-tunggu oleh beliau," kata Rohman, Selasa (26/3/2204).
Pada persidangan nanti Yosep akan dibela belasan pengacara.
"Kami akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela Pak Yosep di persidangan. Dan sidang ini sudah kita tunggu dua tahun lalu. Kami siap bertarung, beradu argumen dengan jaksa maupun saksi di pengadilan," kata Rohman.
Dia menyakini keterangan Danu yang menjadi dasar polisi menetapkan Yosep menjadi tersangka adalah kebohongan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.