Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pantesan Danu Dulu Bohong Soal Kasus Subang, Ada Campur Tangan Oknum Polisi: Saya Diinjak, Dibentak

Terungkap pengakuan jujur Muhammad Ramdanu alias Danu dalam sidang kasus Subang yang digelar pada Kamis (25/4/2024). Pantesan dulu sempat bohong.

|
kolase Tribun Jabar
Kolase foto Danu. Pantesan Danu Dulu Bohong Soal Kasus Subang, Ada Campur Tangan Oknum Polisi. 

"Di Persidangan nanti bukan perkara kita menang atau kalah. Tapi saya sangat optimis, insyaallah kebenaran akan terungkap dan semua keterangan Danu selama ini saya yakini itu bohong," ucapnya.

Setelah selama ini merasa terpojokkan, dia akan melihat keterangan saksi pada persidangan nanti.

"Persidangan adalah salah satu tempat Pak Yosep memperoleh keadilan," ucapnya.

Baca juga: 3 Nelayan Sampang Disambar Petir saat Melaut, Tak Sadarkan Diri dan Pendengaran Terganggu

Rohman juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya.

"Sampai saat ini berkas pemeriksaan Pak Yosep belum diserahkan ke Pak Yosep dan kita akan menanyakan itu ke Kasipidum," katanya.

Rohman menyoroti terkait pelimpahan berkas yang cukup lama, hampir dua bulan. Harusnya setelah berkas dilimpahkan, persidangan bisa segera dilaksanakan.

"Tapi ini baru Kamis (21/3/2024) berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan baru akan disidangkan Kamis mendatang. Padahal kasus ini dilimpahkan dari Kejati Jabar sejak 6 Pebruari lalu," katanya.

Lalu, bagaimana dengan nasib 4 tersangka lain? 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya memastikan hingga kemarin berkas Danu, Mimin, Arigi dan Abi belum dilimpahkan ke PN Subang

Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait berkas keempat pelaku lainnya.

"Ramdanu ini masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, dari tim penuntut umum. Tersangka yang lain tiga orang masih melakukan koordinasi dengan penyidik. Sudah siap disidangkan Yosep dulu," katanya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak ini.

Dia memastikan penyusunan berkas dakwaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang," ucapnya.

Sementara itu, sejak ditetapkan tersangka pada Oktober lalu itu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya pun rutin menggelar pengajian di rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved